TERKINI

Tata Cara yang Wajib di lakukan oleh para Mantan Bupati setelah selesai masa Jabatan Habis.

Mei 20 2022458 Dilihat

Cara -cara yang dilakukan para mantan Bupati setelah habis masa bakti (habis masa menikmati jabatan sebagai Bupati dan atau Wali Kota selama 10 tahun) otomatis sudah menjadi masyarakat biasa, tidak lebih, tidak  kurang, kecuali lebih hanya sebatas mantan (bekas pejabat) Bupati dan atau Wali Kota. Seluruh Papua.

Hal ini membawa effek tersendiri secara psikologis bagi mantan Bupati yang sesungguhnya bisa dikatakan tidak sehat. Dalam psikologi ada istilah syndrom power yang maksudnya seseorang dianggap tidak sehat secara kejiwaan akibat tidak lagi berkuasa dengan berbagai fasilitas mewah sebagai mantan seorang pengguna uang Otonomi Khusus bernilai trilyunan rupiah bukan?

Jabatan seorang Kepala Daerah sama halnya Bupati dan Walikota, idealnya (jadi seharusnya) sesuai sumpah jabatan, diharapkan dan memang demikian seharusnya adalah seorang pelayan (semacam tukang cuci piring kotor) bekas makan rakyat yang dipimpinnya.

Tapi yang sering ada di Indonesia fenomena umum dan lebih khusus mengikuti pola umum Indonesia para Bupati dan Walikota di Papua tidak lebih bak seorang raja. Mereka hidup tak ubahnya seorang raja, Apapun maunya serba tersedia, uang ada trilyunan, fasilitas semewa manapun dan seistimewa apapun dia inginkan seorang pejabat sekelas Bupati dan Wali Kota siap dilayani, ada orang-orang khusus melakukan semua tugas dan menyediakan semua fasilitas kebutuhan seorang raja bernama Bupati atau Walikota.

Demikian itu berjalan kurang lebih selama 10 tahun masa jabatan seorang periode kedua (purna tugas), waktu yang tidak sedikit, cukup panjang.

Ketika seorang mantan pejabat Bupati atau Wali Kota berakhir masa jabatannya otomatis ada dua pilihan. Menjadi masyarakat biasa atau ingin meraih sesuatu yang lebih tinggi dari itu misalnya jabatan Gubernur. Otomatis fasilitas dan ruang kewenangan seorang pejabat Gubernur lebih luas dan sangat prestisius karena setingkat lebih tinggi dari jabatan Bupati dan atau Walikota dalam berbagai fasilitas tentu juga lebih memuaskan bagi orang yang pola hidupnya lebih cenderung hedonistik.

Baca juga :  Pentingnya Advokat dan Konsultan Hukum Bagi Perusahaan

Maka tidak heran beberapa hari ini muncul berbagai statement yang menurut sudah tidak lagi normal untuk dikatakan sehat dari mulut mantan seorang pejabat Bupati yang tidak lagi menjabat jadi Bupati karen habis masa jabatannya dia ingin lebih dari itu dengan berbagai norma dan etika ditabrak habis.

Entah setan mana yang merasuki pikiran dan jiwanya sampai-sampai  urat malu seakan sudah tidak ada.

Ulasan singkat yang demikian itu pada pagi hari ini mungkin sebagai tidak lain dampak syndrom power yang itu perlu dimaklumi bersama bahwa secara kejiwaan boleh jadi tidak sehat sehingga wajar statemen yang kadang kelewat batas normal demikian sebagai akibatnya.

Di dunia ini tidak ada yang abadi yang abadi adalah perubahan itu sendiri.

Ustadz Ismail Asso
Pimpinan pondok pesantren Al-Hidayah Firdaus asso koyo Koso Jayapura Papua

Share to

Related News

GSNI Surabaya Gelar Acara Pelatihan Kepe...

by Feb 04 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) DPC Surabaya Pada Sabtu, (27/10/202...

Seribu Jurus Serang Anies Baswedan Setel...

by Feb 14 2023

Jakarta, jurnalpagi.id – Anies Baswedan menngantongi tiket pemilihan presiden (Pilpres) 2024, ...

Hentikan Kristenisasi Dalam Birokrasi DO...

by Feb 12 2023

Papua – Didalam sistem birokrasi Daerah Propinsi Baru (DOB) Propinsi Papua Pegunungan tidak bo...

Besarnya Parpol karena Orang orang Lapan...

by Jul 20 2022

Penulis : Anugrah PrasetyoSatu Jari Indonesia Kesuksesan “blusukan” kader Partai politik ke temp...

DARI RAKYAT (BUKAN) UNTUK RAKYAT

by Jul 13 2022

Penulis : Anugrah PrasetyoAktifis Sosial Kota Surabaya Perpolitikan di daerah ketika kita menjumpai ...

Pemimpin Tidak Harus Menjadi Pimpinan

by Jul 12 2022

Penulis : Anugrah PrasetyoAktifis Sosial Kota Surabaya Jiwa pemimpin merupakan salah satu aspek pent...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top