TERKINI

Taufan Dzaky Athallah Sebut Menjadi Advokat Bukanlah Untuk Membenarkan Perbuatan Yang Salah Tetapi Memperjuangkan Hak Hak Terdakwa

Jun 10 2024582 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia atau disebut YPBHI selaku penasihat hukum terdakwa dalam memberikan bantuan hukum berpedoman pada Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Pada persidangan tertutup di PN Surabaya hari senin (3/6) YPBHI membela terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, terdakwa yang ditutup identitasnya telah berbuat melawan hukum yang mengakibatkan ia ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa.

Taufan Dzaky Athallah, S.H. mewakili tim YPBHI selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan “Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa tidak membela atau membenarkan perilaku dan perbuatan terdakwa melainkan kami membela hak hukum dari terdakwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum.”

Namun mengenai membela orang yang salah, pada hukum acara pidana (KUHAP) menganut istilah asas praduga tak bersalah.

Asas praduga tak bersalah juga tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang kekuasaan kehakiman, yang berbunyi:
“setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

lalu salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap dengan judul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan Penuntuan. pada buku tersebut Yahya harahap berpendapat :
“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka melainkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan atau ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukannyalah pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

Baca juga :  Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower, 3 Pelaku Masih Diburu Polisi

Maka, Advokat atau Pengacara yang membela tersangka atau terdakwa “bersalah” bukan bertujuan membebaskan dari semua tuntutan.

melainkan, untuk menjadi pendamping dan penasihat dalam mengahadapi proses pengadilan. Selain itu, juga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak ada salah satu dari hak-hak mereka dilanggar.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top