TERKINI

Taufan Dzaky Athallah Sebut Menjadi Advokat Bukanlah Untuk Membenarkan Perbuatan Yang Salah Tetapi Memperjuangkan Hak Hak Terdakwa

• Jun 10 2024 • 679 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia atau disebut YPBHI selaku penasihat hukum terdakwa dalam memberikan bantuan hukum berpedoman pada Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Pada persidangan tertutup di PN Surabaya hari senin (3/6) YPBHI membela terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, terdakwa yang ditutup identitasnya telah berbuat melawan hukum yang mengakibatkan ia ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa.

Taufan Dzaky Athallah, S.H. mewakili tim YPBHI selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan “Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa tidak membela atau membenarkan perilaku dan perbuatan terdakwa melainkan kami membela hak hukum dari terdakwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum.”

Namun mengenai membela orang yang salah, pada hukum acara pidana (KUHAP) menganut istilah asas praduga tak bersalah.

Asas praduga tak bersalah juga tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang kekuasaan kehakiman, yang berbunyi:
“setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

lalu salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah buku yang ditulis oleh M. Yahya Harahap dengan judul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan Penuntuan. pada buku tersebut Yahya harahap berpendapat :
“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka melainkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan atau ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukannyalah pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

Baca juga :  Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak Pernah Digugat, KPN dan Panitera Dilaporkan ke Bawas MA

Maka, Advokat atau Pengacara yang membela tersangka atau terdakwa “bersalah” bukan bertujuan membebaskan dari semua tuntutan.

melainkan, untuk menjadi pendamping dan penasihat dalam mengahadapi proses pengadilan. Selain itu, juga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak ada salah satu dari hak-hak mereka dilanggar.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top