SURABAYA | Jurnalpagi.id – Septian Adiyanto, terdakwa kasus penembakan di parkiran Cafe Luxor di Jalan Pahlawan, Bubutan, Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/3/2022). Septian didakwa kejahatan terhadap nyawa.
Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, aksi penembakan yang dilakukan terdakwa terjadi di depan Cafe Luxor pada 25 November 2021 sekitar pukul 01.30 dinihari. “Saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdur Rahman (berkas terpisah), saksi Izar Rofiqi, dan dua temannya mendatangi Cafe Luxor,” ujarnya diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).
Sampai di cafe tersebut, terdakwa dan Abdur Rahman dan 2 temannya masuk ke dalam cafe, sedangkan saksi Izar Rofiqi menunggu di dalam mobil. Namun saat berada di dalam cafe, terdakwa sempat bertengkar dengan saksi Abdur Rahman.
Akibat pertengkaran tersebut, suasana cafe menjadi ribut. “Melihat keribuatan tersebut, saksi Khoiron Anshari dan saksi Unis Prastiyo yang merupakan security cafe akhirnya menghubungi Polsek Bubutan untuk membantu proses pengamanan,” kata JPU Diah.
Tak lama berselang, datanglah anggota Polsek Bubutan yaitu saksi Hanano dan saksi Gogot di Cafe Luxor. Security dan anggota Polsek Bubutan kemudian meminta agar terdakwa dan tiga orang temannya keluar dari Cafe Luxor. “Karena sakit hati diusir security, terdakwa yang saat itu satu mobil Daihatsu Xenia nopol M-1801-NF bersama saksi Abdur Rahman dan dua teman tiba-tiba menghentikan mobilnya,” ungkapnya.
Saat itu, terdakwa tiba-tiba turun dari mobil sambil membawa satu senjata airsoft gun jenis Glock 19 cal 6mm warna hitam. “Terdakwa langsung menembak-nembakan senjata airsoftgunnya dengan arah mendatar dan dalam jarak sekitar kurang lebih 5 meter ke arah security cafe dan anggota Polsek Bubutan,” jelas JPU Diah.
Sedangkan saksi Abdur Rahman yang berada di sebelah terdakwa membawa satu bilah pisau. Perbuatan terdakwa dan saksi Abdur Rahman mengakibatkan kekacauan dan ketakutan serta bahaya terhadap security Cafe Luxor dan anggota kepolisian.
Terdakwa dan saksi Abdur Rahman kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Bubutan. “Atas perbuatannya terdakwa didakwa sebagaimana pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU Diah. (ndi)
No comments yet.