TERKINI

Tembaki Anggota Polisi, Pengunjung Cafe Luxor ini Diadili

Mar 31 2022749 Dilihat

SURABAYA | Jurnalpagi.id – Septian Adiyanto, terdakwa kasus penembakan di parkiran Cafe Luxor di Jalan Pahlawan, Bubutan, Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/3/2022). Septian didakwa kejahatan terhadap nyawa.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, aksi penembakan yang dilakukan terdakwa terjadi di depan Cafe Luxor pada 25 November 2021 sekitar pukul 01.30 dinihari. “Saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdur Rahman (berkas terpisah), saksi Izar Rofiqi, dan dua temannya mendatangi Cafe Luxor,” ujarnya diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).

Sampai di cafe tersebut, terdakwa dan Abdur Rahman dan 2 temannya masuk ke dalam cafe, sedangkan saksi Izar Rofiqi menunggu di dalam mobil. Namun saat berada di dalam cafe, terdakwa sempat bertengkar dengan saksi Abdur Rahman.

Akibat pertengkaran tersebut, suasana cafe menjadi ribut. “Melihat keribuatan tersebut, saksi Khoiron Anshari dan saksi Unis Prastiyo yang merupakan security cafe akhirnya menghubungi Polsek Bubutan untuk membantu proses pengamanan,” kata JPU Diah.

Tak lama berselang, datanglah anggota Polsek Bubutan yaitu saksi Hanano dan saksi Gogot di Cafe Luxor. Security dan anggota Polsek Bubutan kemudian meminta agar terdakwa dan tiga orang temannya keluar dari Cafe Luxor. “Karena sakit hati diusir security, terdakwa yang saat itu satu mobil Daihatsu Xenia nopol M-1801-NF bersama saksi Abdur Rahman dan dua teman tiba-tiba menghentikan mobilnya,” ungkapnya.

Saat itu, terdakwa tiba-tiba turun dari mobil sambil membawa satu senjata airsoft gun jenis Glock 19 cal 6mm warna hitam. “Terdakwa langsung menembak-nembakan senjata airsoftgunnya dengan arah mendatar dan dalam jarak sekitar kurang lebih 5 meter ke arah security cafe dan anggota Polsek Bubutan,” jelas JPU Diah.

Baca juga :  Penggugat dan Tergugat Sengketa Keuangan D Stars Lengkapi Bukti

Sedangkan saksi Abdur Rahman yang berada di sebelah terdakwa membawa satu bilah pisau. Perbuatan terdakwa dan saksi Abdur Rahman mengakibatkan kekacauan dan ketakutan serta bahaya terhadap security Cafe Luxor dan anggota kepolisian.

Terdakwa dan saksi Abdur Rahman kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Bubutan. “Atas perbuatannya terdakwa didakwa sebagaimana pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU Diah. (ndi)

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top