Redaksi • Jan 29 2022 • 278 Dilihat
JurnalPagi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tersangka atas suap penanganan perkara hubungan industrial.
Itong terjerat hukuman pidana lantaran ia diduga bakal menerima upeti Rp 140 juta dari janji yang disepakati senilai Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.
” Dari perkara ini di tingkatkan ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” kata Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/1) malam.
Pada perkara ini, pemberi seorang pengacara HK (Hendro Kasiono), penerima Panitera HD (Hamdan) dan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIS).
Nawawi menyebutkan Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan upeti kepada hakim Itong.
“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah Rp1,3 miliar mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” terang ia.
Nawawi mengungkapkan, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memuluskan sesuai dengan keinginannya.
Hendro, sebut Nawawi, diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” beber Komisioner KPK berlatar belakang hakim tipikor tersebut.
Nawawi menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Sementara Hamdan, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong.
Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang. Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
“Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” terang Nawawi.
“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022.
Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui, kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Surabaya kemarin. Total lembaga antirasuah menangkap lima orang, termasuk Itong.
Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.
Nawawi juga menyampaikan, KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.
“Seorang Aparat Penegak Hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi,” katanya.
Seperti yang sering kali disampaikan, KPK bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran. Dalam orkestrasi tersebut, kamar legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi. Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran belanja Negara yang bebas dari korupsi.
“Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” tutup Nawawi sembari mengakhiri jumpa Pers pada Jum’at (21/1/2022) dini hari.
Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...
Surabaya | jurnalpagi.id Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Sura...
Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta dan Ubaydillah dalam surat dakwaannya menje...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pend...
Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...
Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...
No comments yet.