Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara gugatan pembatalan atas Pelaksanaan Lelang Hak Gadai atas sebidang tanah yang terletak di Petemon Surabaya, bergulir Rabu (6/12/2023). Dipersidangan, masing masing Tergugat yang sebelumnya, menggunakan 2 Penasehat Hukum di persidangan kali ini, menambah 1 orang Penasehat Hukum.
Penambahan Penasehat Hukum tersebut, oleh, Sang Pengadil memberi kesempatan waktu terhadap masing masing Tergugat 1, 2 dan 3 guna memperbarui berkas administrasi agar sidang bisa kembali bergulir sepekan ke depan. Usai sidang, masing masing pihak Tergugat 1,2 dan 3 melalui Penasehat Hukumnya, saat ditemui, enggan guna memberikan komentar.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Pemohon, Jan Labobar, ketika ditemui, menyampaikan, perkara ini, berawal ketika eksekusi rumah milik kliennya (Edi). Lebih lanjut, sebelum eksekusi seminggu sebelumnya, pihaknya, melayangkan surat terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, guna menunda pelaksanaan eksekusi.
Hal melayangkan surat terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, berdasar pihaknya, telah mendaftar secara E-Court perlawanan eksekusi. Penasehat Hukum, Jan Labobar, menyebut, sebagaimana pengalaman dirinya, beracara pendaftaran secara E-Court memakan waktu sehari atau dua hari.
Selang berikutnya, melalui aplikasi E-Court, pada hari Selasa pihaknya, diberitahu agar menambah biaya panjar perkara kemudian pada Rabu dirinya, berharap, nomor perkara telah keluar. ” Harapannya, Rabu nomor perkara telah keluar pihaknya, bisa melakukan perlawanan eksekusi pada hari Kamis.
Ternyata, eksekusi malah berlanjut dan dilapangan pihaknya, juga sempat melakukan perlawanan dengan kekuatan massa ,” ungkapnya. Sehubungan, pelaksanaan eksekusi didampingi aparat Kepolisian dan pihaknya, menghormati jajaran Kepolisian akhirnya, pihaknya, mengalah.
Selanjutnya, Penasehat Hukum, Jan Labobar, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, guna menanyakan perkara yang telah didaftarkan hingga pembayaran biaya panjar telah dipenuhi, kok nomor perkaranya belum keluar ?. Usai pelaksana eksekusi, baru diketahui nomor perkara baru keluar. Atas pelayanan E-Court seperti ini, Jan Labobar, mengeluh. ” Kok begini, layanan E-Court ?. Namun, eksekusi sudah terjadi maka hari inilah persidangan bergulir,” keluhnya.
Jan Labobar, menambahkan, dirinya, masih belum mengetahui, sisa utang kliennya, di Bank Sinar Mas. Diketahuinya, utang kliennya, 94 Juta ditambah bunga plus denda dan kliennya tidak memiliki kemampuan membayar ketika itu, dilanda wabah Pandemi Covid 19. Perihal piutang tersebut, di Cesie ke pihak Tergugat 2 dan besaran Cessie sekitar 250 Juta, kemudian obyek kliennya, dilelang.
Jan Labobar, mendapatkan informasi, obyek yang telah dilelang telah laku sekitar 850 Juta. Atas hal ini, kliennya, tidak mendapat pengembalian kelebihan atas obyek yang telah dilelang. Menyinggung, diawal persidangan, Penasehat Hukum, Jan Labobar, meminta surat kuasa para pihak Termohon yang diketahuinya, diduga ada tanda tangan Termohon 2 yang dipalsukan.
Melalui, konfirmasi, Jan Labobar, menanyakan perihal surat kuasa terhadap Termohon 2. Dalam jawaban Termohon 2 mengatakan, saya tidak pernah memberikan kuasa. Hal lainnya, Penasehat Hukum Jan Labobar, tidak mengenal 2 Penasehat Hukum tersebut. Sehingga, dalam hal ini, ada indikasi pemalsuan surat maka dirinya, membuat surat pernyataan dengan ditanda tangani Termohon 2. ” Melalui surat pernyataan tersebut, Jan Labobar akan bisa membandingkan Tanda Tangan yang dimaksud ,” ungkap Jan Labobar. Atas indikasi tersebut, Penasehat Hukum Jan Labobar, sudah melaporkan perkara ini, ke Harda Polda Jatim.