JurnalPagi – Seorang oknum pengacara di Kabupaten Pamekasan divonis 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar oleh Pengadilan Negri Kabupaten Pamekasan.
Yolies Yongky Nata, Pengacara CH mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis( 27 Januari 2022), oleh Majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah diduga telah menelantarkan istrinya CH.
“Terdakwa AR sudah diputuskan oleh Jaksa atas kasus tersebut menjadi tahanan percobaan selama 3 bulan yaitu menjadi tahanan luar. Hal itu terdakwa AR masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Pengacara Yolies Yongky Nata.
Menurut Yolies Yongky Nata, putusan majelis hakim sudah tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Pamekasan yang telah membantu menegakkan keadilan bagi kliennya. Serta, terimakasih juga kepada PN Pamekasan yang telah bersungguh-sungguh menangani kasus KDRT ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“klien kami menerima apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Kami juga akan selalu menunggu putusan dari Kejati atas banding tersebut, dan untuk langka selanjutnya akan kami pikirkan untuk proses upaya hukum lainya. Persoalan atas kasus ini pasca banding yang dilakukan oleh terpidana,” ujarnya.
Yolies Yongky Nata, berharap atas hasil dari banding nanti bisa menguatkan PN atau tingkat satu utama
”Kami menerima putusan itu dengan legowo. Dan informasi yang saya dengar terpidana tidak akan melakukan banding akan tetapi Jaksa yang akan lakukan banding. Tetap kami akan menunggu hasil petusan itu dan nanti kami akan melakukan langkah-langkah atas putusan tersebut,” paparnya.
Sementara, CH sendiri mengaku kurang puas dengan putusan tersebut karena ada kekhawatiran akan terulang kembali perbuatan KDRT, walaupun bukan kepada dirinya. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,” pungkasnya.
No comments yet.