TERKINI

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pemukulan Pada Kasus Pengeroyokan di Depot Nasi Goreng Zhaang

Jun 19 2025404 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien di Depot Nasi Goreng ZHAANG, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (17/6/2025), Jaksa Penuntut Umum memeriksa tiga saksi kunci, Ade Ardianto Suroso, Amo Ateng Juliando, dan Ronaldo Danielo.

Ketiganya hadir untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Nikson Briliyan Maskikit yang didakwa terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.

Namun, dalam keterangannya, para saksi membantah keras telah melakukan pemukulan terhadap Tjejep Yasien. Mereka mengaku hanya mendorong dan berusaha menahan Tjejep Yasien agar tidak membuat keributan di lokasi.

“Saya hanya menahan bahunya Pak Tjejep agar duduk. Tidak ada tindakan pemukulan,” ujar saksi Ade Ardianto di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa dirinya berada di lokasi bukan untuk menagih utang, melainkan untuk mengklarifikasi ancaman yang sebelumnya dilontarkan Tjejep Yasien kepada terdakwa Nikson.

Hal senada diungkapkan saksi Amo Ateng. Ia mengaku masuk ke depot dalam kondisi emosi setelah melihat keributan, dan hanya sempat mendorong dada dan menarik tangan Tjejep Yasien.

“Saya ikut mendorong karena suasana sudah panas, tapi tidak sampai memukul,” ujarnya kepada Jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliati kemudian meminta penjelasan rinci dari masing-masing saksi. Ketiga saksi konsisten menyebut hanya melakukan dorongan fisik tanpa ada kekerasan berat seperti yang didakwakan Jaksa.

Dalam sidang, hakim juga menyoroti adanya kerusakan sejumlah barang di lokasi kejadian. Namun ketiga saksi mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.

Mereka juga membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dengan mengklaim tak diberi kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani.

Baca juga :  Sudah Setubuhi Pacar Berkali-kali dan Tak Jadi Dikawin, JPU Dakwa Sentosa Liem Langgar UU TPKS

“Isi BAP tidak sesuai. Saya hanya disuruh tanda tangan saja,” ujar Ade.

Saksi lainnya, Leonardo, juga menyatakan bahwa dirinya hanya menahan bahu korban agar duduk, bukan memukul.

Fakta menarik muncul saat saksi Amo Ateng menyebut bahwa kedatangan mereka ke depot adalah atas permintaan pihak Bank BNI terkait utang atas nama Abdoel Proko. Pihak BNI sendiri rencananya akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib, menilai keterangan saksi di pengadilan lebih kredibel ketimbang di BAP. Ia berharap majelis hakim memegang dan mencatat keterangan dari para saksi yang langsung yang diucapkan di persidangan.

“Fakta sidang hari ini menunjukkan tidak ada pemukulan. Hanya dorong-mendorong. Siapa pelaku penendangan atau pengeroyokan sebenarnya, itu belum jelas karena banyak orang saat kejadian,” ujarnya usai sidang.

Sidang ditutup dengan pemutaran video rekaman kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum. Video tersebut telah diajukan sebagai barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

“Tadi ada tambahan sedikit terkait teguran hakim kepada Jaksa,” pungkas Syarifudin Rakib.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi dari BNI Cabang Graha Pangeran.

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top