TERKINI

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakwa Penggelapan Kini Harus Jalani Vonis 2 Tahun

Sep 11 2025135 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Welly Tanubrata, terpidana kasus penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa saat diamankan, Welly tengah berada di sebuah rumah makan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan awal di kantor Kejari Tanjung Perak, sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).

Welly sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dalam putusan Nomor 801 K/PID/2021, MA menyatakan Welly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Tim intelijen kejaksaan mengaku telah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025, terutama di wilayah Surabaya Barat, termasuk kawasan Citraland dan GreenLake. Hasil penyelidikan selama lima hari membuahkan hasil saat tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Welly di lokasi penangkapan.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 20.00 WIB,” tutup Mahendra.

Dengan tertangkapnya Welly Tanubrata, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap eksekusi.

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top