TERKINI

Terlibat Tindak Pidana Perpajakan H. Berni Dirut PT Standar Beton Indonesia Divonis 44 Bulan Penjara

Okt 15 2025415 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas keterlibatannya dalam tindak pidana perpajakan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (14/10/2025).

H. Berni dijatuhi hukuman penjara selama 44 bulan serta denda sebesar Rp17 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 66 bulan. Kendati demikian, majelis hakim menyatakan H. Berni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana menggunakan dokumen perpajakan yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika H. Berni menjabat sebagai Direktur di PT Standar Beton Indonesia sejak tahun 2009. Bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro, mereka diduga telah menyetujui penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

Faktur-faktur pajak tersebut diterbitkan seolah-olah berasal dari dua perusahaan, yakni CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya, padahal tidak ada transaksi riil dengan kedua entitas tersebut. Dokumen-dokumen fiktif ini kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dengan tujuan memperkecil kewajiban pajak PT Standar Beton Indonesia kepada negara.

Dalam prosesnya, Adi Sucipto, atas perintah Direksi, menyerahkan faktur pajak asli dan palsu kepada Zaenal Fatah untuk menyusun laporan SPT. Zaenal bersama timnya, ermasuk Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, kemudian menagih bayaran kepada pihak perusahaan atas jasa penyusunan SPT tersebut.

Baca juga :  Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Terpidana KDRT Diamankan Kejari Surabaya

Pembayaran dilakukan secara tunai atas perintah langsung dari H. Berni dan M. Thoeriq, setelah Adi Sucipto melaporkan kuitansi tagihan. SPT yang telah dimanipulasi kemudian dilaporkan ke kantor pajak dan salinannya dikirim kembali ke perusahaan.

Yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah adanya beberapa SPT Masa PPN yang ditandatangani bukan oleh H. Berni secara langsung, melainkan oleh Zaenal Fatah menggunakan nama H. Berni, dengan sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, total nilai PPN fiktif yang dikreditkan oleh PT Standar Beton Indonesia melalui faktur palsu mencapai jumlah yang signifikan. Tujuannya jelas: agar jumlah pajak yang harus disetor ke kas negara lebih kecil dari seharusnya.

Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top