TERKINI

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Surabaya Tanpa IUP, Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Diadili

Nov 13 2025245 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Meratus Line, diduga, tak kantongi IUP, IUPK, IPR dan SIPB berimbas ancaman pidana bagi Yuyun Hermawan selaku, Direktur PT.Best Prima Energy (BPE).

Tak hanya itu, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana juga terjerembab di kasus tersebut, di dakwa dalam berkas terpisah.

Dipersidangan, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, secara bersamaan jalani sidang guna mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada April 2025 hingga Mei 2025, Yuyun Hermawan, diduga, membeli batu bara hasil tambang  ilegal atau tidak miliki izin seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana, yang syaratkan Pemerintah.

Lokasi tambang  berada di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, besaran volume batubara yang dibeli yakni,  total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung guna dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batubara tersebut, akan dikirim ke Surabaya, melalui, jalur laut yang membutuhkan dokumen resmi dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Mengetahui, hal diatas, Yuyun Hermawan meminta tolong Chairil Almuthari guna mencarikan orang lain, yang bisa
menerbitkan, dokumen pengangkutan 57 kontainer yang seolah-olah dokumen yang dimaksud berasal dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Chairil Almuthari menyanggupi dengan memberikan jawaban berupa, oke pak !, siapkan dananya untuk bayar PNBP dan LHV.

Bagai gayung bersambut, Chairil Almuthari mempertemukan, Yuyun Hermawan dengan
Indra Jaya Permana selaku, Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya (MMJ) hingga ada kesepakatan menggunakan dokumen PT.MMJ dengan tarif sebesar 3 Juta.

Baca juga :  GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI Perjuangan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Soal Mantan Presiden ke-2 RI

Selanjutnya, Indra Jaya Permana selaku, Kuasa Direksi PT. MMJ, telah menerbitkan dokumen-dokumen untuk pengangkutan 57  kontainer batubara tersebut.

Dokumen yang diterbitkan, PT.MMJ maka Yuyun Hermawan melakukan pembayaran penerbitan dokumen 57 kontainer sebesar 210 Juta kepada Chairil Almuthari melalui, transfer secara bertahap.

Atas perbuatan Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana yang membantu pengurusan dokumen maka keduanya, di dakwa dalam berkas terpisah.

Sedangkan, dipersidangan, yang berlangsung bersamaan bagi Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, JPU menjerat keduanya, sebagaimana yang diatur dalam dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009,Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.

Serta menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

Dalam Proses Hukum, Sengketa Lahan Geban...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di P...

Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Dug...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang sangkaan perkara penipuan investasi deposito yang melibatkan Ranto H...

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top