TERKINI

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Surabaya Tanpa IUP, Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Diadili

Nov 13 2025288 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Meratus Line, diduga, tak kantongi IUP, IUPK, IPR dan SIPB berimbas ancaman pidana bagi Yuyun Hermawan selaku, Direktur PT.Best Prima Energy (BPE).

Tak hanya itu, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana juga terjerembab di kasus tersebut, di dakwa dalam berkas terpisah.

Dipersidangan, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, secara bersamaan jalani sidang guna mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada April 2025 hingga Mei 2025, Yuyun Hermawan, diduga, membeli batu bara hasil tambang  ilegal atau tidak miliki izin seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana, yang syaratkan Pemerintah.

Lokasi tambang  berada di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, besaran volume batubara yang dibeli yakni,  total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung guna dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batubara tersebut, akan dikirim ke Surabaya, melalui, jalur laut yang membutuhkan dokumen resmi dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Mengetahui, hal diatas, Yuyun Hermawan meminta tolong Chairil Almuthari guna mencarikan orang lain, yang bisa
menerbitkan, dokumen pengangkutan 57 kontainer yang seolah-olah dokumen yang dimaksud berasal dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Chairil Almuthari menyanggupi dengan memberikan jawaban berupa, oke pak !, siapkan dananya untuk bayar PNBP dan LHV.

Bagai gayung bersambut, Chairil Almuthari mempertemukan, Yuyun Hermawan dengan
Indra Jaya Permana selaku, Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya (MMJ) hingga ada kesepakatan menggunakan dokumen PT.MMJ dengan tarif sebesar 3 Juta.

Baca juga :  Setelah Melapor Terkait Pengrusakan Barang, Korban Justru Mendapat Ancaman dari Pelaku

Selanjutnya, Indra Jaya Permana selaku, Kuasa Direksi PT. MMJ, telah menerbitkan dokumen-dokumen untuk pengangkutan 57  kontainer batubara tersebut.

Dokumen yang diterbitkan, PT.MMJ maka Yuyun Hermawan melakukan pembayaran penerbitan dokumen 57 kontainer sebesar 210 Juta kepada Chairil Almuthari melalui, transfer secara bertahap.

Atas perbuatan Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana yang membantu pengurusan dokumen maka keduanya, di dakwa dalam berkas terpisah.

Sedangkan, dipersidangan, yang berlangsung bersamaan bagi Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, JPU menjerat keduanya, sebagaimana yang diatur dalam dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009,Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.

Serta menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top