TERKINI

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tanjung Perak Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam

Nov 28 2025455 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS pada tahun 2023.

“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Setelah dilakukan ekspose perkara, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Darwis.

Daftar tersangka tersebut ungkap Darwis, AWB – Regional Head PT Pelindo Regional III (Okt 2021–Feb 2024), HES – Division Head Teknik PT Pelindo Regional III, EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional III, F – Direktur Utama PT APBS (2020–2024) dan MYC – Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021–2024) serta DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Penyidik menemukan pelanggaran serius, mulai dari pengerukan tanpa dasar hukum hingga penggelembungan anggaran. Berikut temuan pokok kejaksaan:

  1. Pengerukan Tanpa Izin dan Tanpa Konsesi

Tiga pejabat Pelindo—AWB, HES, dan EHH—melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta izin kepada KSOP Tanjung Perak.

  1. Penunjukan Langsung PT APBS yang Tidak Kompeten

Ketiganya juga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan, padahal perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk dan bukan perusahaan terafiliasi Pelindo. Faktanya, pengerjaan justru dialihkan kembali ke PT Rukindo, yang memang memiliki armada kapal keruk.

Baca juga :  Sidang Gugatan Nany Wijaya Terhadap Jawa Pos dan Tergugat Lainnya Kembali Digelar, Para Pihak Ajukan Bukti

  1. Rekayasa HPS/OE hingga Rp200,58 Miliar

HES dan EHH diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate dengan cara, hanya memakai satu sumber data (PT SAI), menyusun HPS tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate,, merancang RKS agar PT APBS yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan tidak melakukan monitoring sehingga pekerjaan dialihkan vendor lain.

  1. Mark Up oleh Pihak APBS

MYC dan DWS diduga menaikkan nilai HPS/OE agar mendekati nilai yang ditetapkan Pelindo. F selaku Dirut APBS kemudian menyetujui dan menggunakan HPS tersebut dalam penawaran resmi.

  1. Pengalihan Pekerjaan Tanpa Dasar Hukum

Meski menerima anggaran pengerukan, PT APBS tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkan seluruhnya kepada PT SAI dan PT Rukindo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menegaskan langkah penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top