TERKINI

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina

Mar 01 2026239 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya, resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Ketiganya kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menyampaikan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 262 ayat (1) KUHP, Pasal 525 KUHP jo. Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf d KUHP. Sementara dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Para tersangka diduga melakukan pengusiran paksa dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina yang telah  tahun ditempatinya.

Peristiwa bermula dari adanya dokumen jual beli lahan yang diklaim dilakukan oleh tersangka Samuel Ardi Kristanto. Klaim tersebut ditolak pihak Nenek Elina yang menegaskan tidak pernah menjual tanah maupun bangunan yang menjadi tempat tinggalnya. 

Perselisihan itu berujung pada pengusiran paksa terhadap korban beserta penghuni rumah, hingga akhirnya bangunan rumah tersebut diratakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa kejaksaan akan mengawal perkara ini secara profesional. 

“Pelimpahan tahap II ini menandai kesiapan penuntut umum untuk membawa perkara ke persidangan. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Putu Arya.

Baca juga :  Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta Abstrak Kita (DAK) Divonis 16 Bulan Penjara

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II tersebut, perkara pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top