TERKINI

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muhammad Syifa Dihukum 4 Bulan Penjara

Jul 31 202621 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Syifa bin Muktiri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terbukti di persidangan. Terdakwa terbukti mengambil barang milik korban yang berada di dalam bagasi sepeda motor dengan cara merusak bagian jok kendaraan.

Berdasarkan fakta persidangan, Muhammad Syifa memasukkan tangannya ke dalam bagasi sepeda motor secara paksa dan menarik tas milik korban yang berada di dalamnya. Akibat perbuatannya, jok atau bagasi sepeda motor milik korban mengalami kerusakan meskipun masih dapat diperbaiki.

“Cara terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya dilakukan dengan cara merusak,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan melebihi lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice.

Majelis juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut pasal yang didakwakan tidak tepat. Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan pengakuan terdakwa di persidangan.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Muhammad Syifa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca juga :  121 Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jalani Pemeriksaan / Tes Urine Untuk Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Di sisi lain, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa sebuah tas warna hitam merek Wave, dompet warna hitam merek Lacoste, serta uang tunai pecahan Rp5.000 ditetapkan sebagaimana amar putusan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dengan putusan tersebut, Muhammad Syifa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

Share to

Related News

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

Dalam Proses Hukum, Sengketa Lahan Geban...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di P...

Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Dug...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang sangkaan perkara penipuan investasi deposito yang melibatkan Ranto H...

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top