Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Syifa bin Muktiri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terbukti di persidangan. Terdakwa terbukti mengambil barang milik korban yang berada di dalam bagasi sepeda motor dengan cara merusak bagian jok kendaraan.
Berdasarkan fakta persidangan, Muhammad Syifa memasukkan tangannya ke dalam bagasi sepeda motor secara paksa dan menarik tas milik korban yang berada di dalamnya. Akibat perbuatannya, jok atau bagasi sepeda motor milik korban mengalami kerusakan meskipun masih dapat diperbaiki.
“Cara terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya dilakukan dengan cara merusak,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dalam keadaan yang memberatkan.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan melebihi lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice.
Majelis juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut pasal yang didakwakan tidak tepat. Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan pengakuan terdakwa di persidangan.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Muhammad Syifa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Di sisi lain, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa sebuah tas warna hitam merek Wave, dompet warna hitam merek Lacoste, serta uang tunai pecahan Rp5.000 ditetapkan sebagaimana amar putusan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dengan putusan tersebut, Muhammad Syifa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
No comments yet.