TERKINI

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Himawan Tetap Pada Keterangannya

Agu 04 2026154 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati sebagai terdakwa, agenda Majelis Hakim konfirmasi keterangan Salim Himawan Saputra di persidangan sebelumnya.

Dipersidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum Agustin Widyawati (terdakwa) guna ajukan bukti surat. Sedangkan, Penasehat Hukum Ranto Hensa Barlin Sidauruk (terdakwa) tidak mengajukan bukti surat.

Sesi selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap saksi maupun kedua terdakwa guna konfirmasi atas keterangan di persidangan sebelumnya.

Dikesempatan tersebut, Ranto (terdakwa) melakukan konfirmasi keterangan saksi bahwa Ranto masih ingat keterangan saksi ada yang salah di sidang sebelumnya.

Adapun keterangan saksi yang salah yakni, posisi saksi adalah marketing seperti saya (Ranto terdakwa).

Dalam tanggapan, saksi menjelaskan, memberikan keterangan dipersidangan sebelumnya, karena tidak membawa  dokumen.  Saat ini, saya sampaikan detail bahwa saksi tidak sebagai marketing di PT. OSO Sekuritas.

Berikutnya, Ranto (terdakwa) menyatakan, dirinya memberi komisi cashback 20 persen ke saksi adalah tidak benar.

Saksi memberikan tanggapannya, yakni, ada bukti karena di rangkaian bukti yang di labfor Polda Jatim.
” Bukti percakapan, saya sempat tanya akan dijadikan agen.Di percakapan, saksi tidak perlu tanda tangan di agen adalah bukti saksi bukan marketing PT.OSO Sekuritas”, terang saksi.

Ranto juga mempersoalkan keterangan saksi yang menyebut pada 11 Februari tidak jadi datang di hotel namun, saksi menyatakan hadir.
” Keterangan saksi TDK akan dibuktikan terdakwa “, ungkap Ranto (terdakwa).

Perihal, Investasi deposito 5 Milyard, Ranto (terdakwa) mengelak bahwa investasi itu, bukan Deposito tapi investasi Revo.
” Ada bukti percakapan, Revo ini akan di TF kemana ? “, jelas Ranto (terdakwa).

Baca juga :  Sidang Lanjutan Korupsi Bantuan Dana BOP LPQ Bojonegoro

Dalam tanggapan, saksi menambahkan, sanggahan Ranto (terdakwa) atas  keterangannya, karena saya datang pada Februari. Pada hari itu, saya datang untuk keagenan Reksadana bukan untuk PT.OSO Sekuritas.
” Yang dimaksud Ranto (terdakwa) saya datang yakni, bukan terkait Deposito “, imbuh saksi.

Sedangkan, Agustin Widyawati (terdakwa) tidak melakukan konfirmasi keterangan saksi di sidang sebelumnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, memberi kesempatan saksi guna mengingat perihal pertemuan dengan Ranto dan Agustin.

Dikesempatan tersebut, saksi mengungkap
Ranto (terdakwa) menawarkan mau ketemu Agustin ?. Kamu datang mau kenalan gak ?.
Saksi sebut, ini pertemuan bukan rangka saya sebagai marketing.

” Saya diperkenalkan Agustin, saya datang jam 12 setelah acara marketing dengan agenda untuk lebih meyakinkan “, terang saksi.

Atas konfirmasi keterangan saksi diatas, Ranto (terdakwa) dalam tanggapan tetap pada sanggahan sanggahan semula dan Agustin (terdakwa) hanya menyatakan, keterangan saksi ada yang salah.

Untuk saksi pada sidang sesi konfirmasi keterangan terhadap kedua terdakwa menyatakan, tetap pada keterangannya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, pihaknya,.menilai hal itu, berkaitan dengan terdakwa Ranto, bukan Agustin.

” Agustin tidak tahu-menahu. Saat itu dia sedang mengikuti meeting bersama para marketing PT.OSO Sekuritas. Tiba-tiba Salim dan Ranto datang. Agustin tidak mengetahui apa yang dibicarakan keduanya karena pertemuan mereka terjadi setelah acara meeting selesai ,” ujar Alvin usai persidangan.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top