TERKINI

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan Pengerukan Tanjung Perak Proyek Nyata Bukan Tipikor

Agu 12 202611 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim penasihat hukum tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 — Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani — menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan bahwa pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 adalah kegiatan nyata yang dilaksanakan sesuai wewenang dan peraturan yang berlaku, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum yang dikoordinir Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa pekerjaan pengerukan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi, guna menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan. Kegiatan itu berlandaskan Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tahun 2017 yang belum pernah dicabut atau dibatalkan, serta telah memperoleh persetujuan kegiatan kerja keruk dari instansi berwenang.

Penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Alasannya, pekerjaan pengerukan tergolong aset strategis yang tidak dapat ditunda, sedangkan APBS adalah perusahaan terafiliasi dalam lingkungan Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi (SIUPR) sah yang masih berlaku dan telah dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan.

“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas tim penasihat hukum.

Erna Hayu Handayani, selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, disebut hanya bertugas menyusun dokumen teknis seperti rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung. Ia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Fakta persidangan menunjukkan APBS tetap menjalankan fungsi utama sebagai kontraktor: survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo. Penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga merupakan praktik yang umum di industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan. Pekerjaan telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan dinyatakan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan angka kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp83,2 miliar oleh penuntut. Perhitungan itu dinilai hanya berdasar selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerjanya, tanpa memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, lingkup pekerjaan yang berbeda, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, maupun kenaikan harga bahan bakar. Ahli yang dihadirkan pembela justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diperoleh Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Tidak ditemukan satu pun bukti bahwa ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi lain atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh APBS merupakan hasil usaha sah yang tercatat dalam laporan keuangan dan pada akhirnya kembali ke Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.

“Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” urai nota pembelaan.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan mereka dari segala tuduhan dan tuntutan hukum, memulihkan nama baik serta kedudukan, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Share to

Related News

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top