Redaksi • Agu 13 2026 • 13 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik Julianti sebagai Penggugat dan Rukayah sebagai Tergugat berlangsung, Kamis (13/8/2026) beragenda mendengar keterangan 2 saksi.
Salah satu saksi yakni, mantan Kuasa Hukum Tergugat (Rukayah) saat pendampingan dalam perkara pidana yakni, James (dikenal Jimmy) dan Deny.
Diawal keterangannya, Jimmy mengaku, kenal dengan Rukayah lantaran, dulu dirinya sebagai Penasehat Hukumnya saat mendampingi perkara Pidana.
Selain itu, Jimmy menyebutkan, pernah menghadap Notaris Bambang juga pihak Kelurahan Sumur Welut Surabaya.
Pihak Penggugat dan Tergugat juga dikenal Jimmy kala saat dirinya, melakukan pendampingan dalam rangka pemeriksaan Rukayah di Polda Jatim.
” Rukayah kliennya, ditetapkan, sebagai tersangka pada Februari 2023, atas dugaan penipuan atas jual beli tanah di Sumur Welut Surabaya dan telah diputus dengan pidana penjara pada Pengadilan Negeri Surabaya “, ujar Jimmy.
Diketahui saksi, Rukayah meneruskan Jual Beli antara Penggugat dengan Sripah orang tua Rukayah yang saat itu Sripah masih Hidup (tahun 2012) dan Sripah meninggal Dunia tahun 2018, sebelumnya antara Sripah dan Penggugat karena ada itikad baik terkait pembayaran yang belum lunas
” Menurut cerita Rukayah tinggal meneruskan rencana jual beli, Sripah dengan Penggugat. Pembayaran dilakukan mencicil lantaran, Sripah meninggal dunia pembayaran cicilan berlanjut ke Rukayah “, ungkap saksi.
Perihal bukti Foto penandatanganan saksi menyebutkan, saat itu sebatas penandatanganan Akta hibah antara Rukayah ke Beny dan Reny yang tak lain adalah anaknya.
” Di dokumen foto yg dijadikan bukti oleh Penggugat tersebut, kala di Notaris Bambang pembuatan akta hibah tahun 2023, dan Lilik Julianti sebagai Penggugat hadir “, ucap saksi.
Saksi menambahkan, jual beli Penggugat dengan Sripah diketahui, Rukayah pembayaran kurang maka jual beli ditunda dulu.
Peristiwa perkara pidana saksi sebut, kalau dinilai penipuan pembeli sudah bayar dan menginginkan surat dan Rukayah keberatan lantaran, pembayaran belum lunas.
Hal kurang bayar atau belum lunas pembayaran, Majelis Hakim menengahi berapa harga yang mesti dibayar ?.
Saksi mengatakan, seingat saya sekira 500 atau 600 Juta kalau tidak salah ingat dan masih kurang bayar serta setahu saksi pembayaran dilakukan secara mencicil sudah berlangsung beberapa tahun dan uang cicilan sudah dipakai Rukayah untuk biaya sehari hari (biaya hidup).
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyebutkan, perkara ini mudah sembari menyarankan pihak Tergugat guna mengembalikan uang sekira 300 Juta.
Sementara, Deny dalam keterangannya, tidak terlalu banyak mengetahui, perkara ini karena dirinya sebagai rentcar (persewaan mobil).
Usai sidang, Penasehat Hukum, Penggugat yakni, Dio Akbar, saat ditemui mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan yakni, pembayaran sudah lunas.
Disinggung saran Majelis Hakim guna Tergugat mengembalikan pembayaran Penggugat, Dio menyatakan, yang jelas pihak kliennya keberatan jika pengembalian pembayaran.
” Klien kami sudah serahkan uang pembayaran hingga lunas, sudah tanda tangan akta IJB dan akta kuasa jual lalu dilanjutkan ke AJB masa tiba tiba dikembalikan”, terang Dio.
Disinggung terkait adanya proses hibah Penasehat Hukum Dio, menyatakan, kaget.
” Lah ini !, kami baru mengetahui, adanya akta hibah di persidangan ini. Pada waktu proses jual beli klien kami tidak mengetahui akta hibah itu “, pungkas Dio.
Lain halnya, dengan Penasehat Hukum Tergugat yakni, Hendra Pebruaris Siagian, S.H., M.H., menyampaikan, akta terkait IJB dan Kuasa Menjual yang tidak pernah dilakukan oleh Kliennya dan hanya ke Notaris untuk rangkaian Akta Hibah tanah kepada anaknya.
Selanjutnya, Penasehat Hukum Tergugat menyampaikan, Bahwa dimana ada Putusan pidana dan telah dijalani hukuman pidana penjara okeh Kliennya, bahwasanya Akta yang di buat bukti oleh Penggugat yakni Akta IJB, dikatakan dalam rangkaian tindak pidana hal adanya penipuan maka akta itu wajib batal demi hukum atau dapat di batalkan oleh, putusan Pengadilan.
Klien kami (Rukayah), telah menjalani pidana yang mana dalam putusan perkara pidana, Klien kami di hukum pidana penjara 2 tahun penjara atas sangkaan tindak pidana penipuan.
” Dalam Yurisprudensi, putusan yang telah Incraht atau berkekuatan hukum tetap, Yang mana Yurisprudensi merupakan sumber hukum, di Yurisprudensi dikatakan, bahwa Dalam perjanjian jual beli tanah ada serangkaian penipuan maka Batal Demi Hukum “, jelas Hendra P. Siagian, SH, MH., dan Abadi Marzuki, SH. (Penasehat Hukum Tergugat)
Bahwa Yurisprudensi tetap putusan MA RI nomor 663 K/Sip/1971, tanggal 6 Agustus 1973, yang menyatakan, ” jual beli tanah meskipun telah memenuhi prosedur per-Undang Undangan Agraria (pertanahan) namun, harus dinyatakan batal (nietig) karena didahului dan disertai dengan yang tidak wajar atau itikad yang tidak jujur “.
Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...
Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...
Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...
Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...
Surabaya | jurnalpagi.idSidang perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...
Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

No comments yet.