TERKINI

Kapok!!! Gara-gara Jambret Jaksa, Pria Ini divonis 6 Tahun

Feb 24 2022739 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Mochamad Yunus, terdakwa kasus penjambretan terhadap jaksa Nurhayati divonis 6 tahun penjara. Vonis ini conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutarno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Yunus selama 6 tahun,” ujar Sutarno pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Atas vonis tersebut, terdakwa masih berupaya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Minta keringanan Yang Mulia,” kata terdakwa.

Mendengar terdakwa meminta keringanan, Sutarno tak begeming. Pasalnya, terdakwa merupakan residivis kasus yang sama. “Kamu dulu berjanji tidak akan mengulangi lagi, kenapa sekarang kamu ulangi. Apa lagi yang kamu jambret ini seorang jaksa,” kata Sutarno kepada terdakwa.

Tidak lama berfikir, akhirnya terdakwa pun menerima putusan tersebut. “Ya sudah saya terima,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Vonis ini conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Ahmad Muzakki. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuma 6 tahun penjara.

Aksi penjambretan dilakukan terdakwa bersama dengan temannya yakni Asis (DPO) pada November 2021. Terdakwa dan temannya menjambret jaksa Nurhayati yang saat itu sedang akan bertugas menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya.

Akibat ulahnya, jaksa Nurhayati kehilangan empat kartu ATM, satu KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp 4,6 juta. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus di Jl. Simokerto Gg 3 Surabaya pada 19 November 2021. (pan/mul)

Teks foto: Terdakwa Mochamad Yunus (atas kiri) saat menjalani sidang secara teleconference.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top