TERKINI

Gila !!! Saldo Rekening Doni Salmanan Diperkirakan Rp500 Miliar

Mar 10 2022591 Dilihat

JurnalPagi.idDoni Salmanan Affiliator platform Quetex secara resmi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah rekening milik Doni pun telah dibekukan, dan diperkirakan jumlah saldonya lebih dari Rp500 miliar.

Wakil Ketua Komisi  III DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Saroni dalam ungggahannya di instragram mengungkapkan jumlah saldo rekening Doni Salmanan.

“Gilaaaaakkkkk….. / toppp banget DS,”tulisnya Sahroni diakun instagramnya @ahmadsahroni88, yang diunggah Rabu, 9 Maret 2022.

“Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar,” tulis tangkapan layar tersebut. “PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar.”

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(op)

Baca juga :  Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2023 Hingga April 2024 Dimusnakan Kejari Tanjung Perak
Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top