TERKINI

Kembali Seorang Oknum Polisi Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta Kepada Pengendara Motor Perempuan

Apr 25 2022582 Dilihat

BOGOR | JurnalPagi.id – Seorang pengendara motor perempuan ditilang oleh polisi jam 4 subuh karena motornya tak memakai kaca spion Tak disangka.

oknum polisi itu nekat mminta uang tilang sebesar Rp 2,2 juta pada pemotor yang tak menaati aturan tersebut.

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.Namun, jumlah uang tilang yang diminta oknum polisi itu disebut telah melewati batas wajar.

Dan yang menjadi sorotan lagi ialah, penilangan yang dilakukan oknum polisi itu berlangsung saat pukul 04.00 subuh.

Akibat ulah oknum polisi itu, pemotor yang menjadi korban tilang pun curhat di media sosial.Curhatan tersebut diketahui oleh pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Dikatakan oleh Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, Kini oknum polisi tersebut sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan.
Saat ini oknum polisi telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Setelah mendapatkan informasiterkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh wartawan Jurnalpagi id (25/4/2022).

“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” kata Iptu Rachmat Gumilar.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

Baca juga :  Event Bank Jatim Marathon ke 12, Antusiasme Pelari Mancanegara Cukup Tinggi

“Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat,” kata dia.
Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta

Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.

Dari penelusuran Tribunnews Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:”Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000″.

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

(jpm)

Share to

Related News

Jelang Musda, Kursi Panas DPD Golkar Pas...

by Okt 21 2025

Tongkat komando pimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan akhirnya berganti. Kursi yang semula d...

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Sela...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pengerjaan proyek rehabilitasi Bendung Irigasi Selang di Desa Wonosar...

DPRD dan Pemkab Pasuruan Bahas 32 Usulan...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pasuruan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini te...

Pemuda Tani Jatim Study Ke Malaysia Pela...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPD Pemuda Tani Jawa Timur, Ghufron Ahmad Yani, melakukan studi...

Polemik Rencana Pembangunan Kawasan Real...

by Okt 13 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arju...

Euforianya Super League Bupati Cup 2025 ...

by Okt 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Cerita kemenangan dan semangat sportivitas dalam ajang sepak bola Bup...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top