TERKINI

Polemik Perizinan Trans Icon Surabaya, Komisi Informasi Jatim Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Apr 26 2022891 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Komisi informasi Jawa Timur (KI) kembali menggelar Sidang lanjutan Sengketa informasi Permohonan dokumen Perizinan The Trans Icon dengan nomor. 061/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2021 dan terbuka untuk umum Selasa (26/04/2022).

Sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak yang digelar secara daring terpaksa harus ditunda karena Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon kembali tidak hadir untuk kali kedua.

“Sidang kali ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan dengan agendq pembuktian dari pemohon dan termohon, tetapi ditunda karena termohon untuk kedua kalinya tidak hadir,”kata Aan Ainur Rofik kepada jurnalpagi.id, Selasa (26/04/2022).

Aan selaku pemohon, merasa kecewa dengan ketidakhadiran yang kedua kalianya dari Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon, karena sidang ini biasanya hanya berjalan paling lama 20 menit.

“Dengan tidak hadirnya Termohon (red, Pemkot Surabaya) menunjukkan Termohon tidak mempunyai itikad baik, dan diduga ada yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi oleh Termohon mengenai informasi perizinan Trans Icon Surabaya,” Ujar Aktivis 98 ini.

Jika memang tidak ada yang disembunyikan,, lanjut Aan, Pemkot Surabaya hadir dong, tunjukkan dokumen-dokumen perizinan Trans Icon secara lengkap dan detail. “Ini kali kedua Termohon tidak hadir, Sebenarnya sengketa informasi ini cukup simple penyelesaiannya, Pemkot Surabaya sebagai termohon selalu hadir dalam sidang, tunjukkan semua dokumennya, selesai,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Aan, dalam perkara sengketa informasi ini seperti ‘Warga Vs Pemkot Surabaya’. Padahal apa yang ia perjuangkan demi terciptanya pemerintahan yang baik. “Warga Vs Pemerintah Kota, Pemerintah Kotanya Pro Swasta, dan memusuhi warganya sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Aan akan mengadu ke Komis A DPRD Surabaya terkait berbelit belitnya Pemkot dlm pemberian dokumen. “Kami akan mengadu ke Komusi A DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Provinsi Jatim terkait lambatnya sidang di KI akibat ulah termohon,” Pungkasnya.

Baca juga :  Diduga Berselingkuh Dengan Kader Posyandu, Oknum Kades di Probolinggo Jadi Sorotan Publik                                       

Diketahui, perkara sengketa informasi perizinan Trans Icon Surabaya ini, bermula ketika warga memprotes pembangunan Trans Icon yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan turun ke lokasi, dan terungkap fakta salah satunya dampak nyata yang dirasakan oleh Warga sekitar, serta tidak ada pengawasan dari dinas terkait.

(amdr)

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top