TERKINI

Sidang PKPU, Hakim Pengawas Sepakat Beri Kelonggaran pada PT Graha Benua Etam

Feb 22 2023673 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Indonesia Energi Dinamika (IED) terhadap PT.Graha Benua Etam (GBE) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/2/2023).

Dipersidangan tersebut, Hakim Pengawas sarankan beberapa Debitur guna memberi nafas panjang terhadap PT.GBE guna melanjutkan kembali usahanya.

Hal diatas, juga bagian dari upaya Penasehat Hukum, PT.GEB yakni, Johanis Dipa Dkk.

Adapun yang disampaikan, salah satu Penasehat Hukum tambahan yang di beri kuasa oleh PT.GEB, mengakui, adanya upaya kesepakatan pembayaran transaksi pengiriman batu bara tanpa melibatkan Pengurus.

” Pihaknya, mengatakan, bahwa memang ada hal yang ranahnya Pengurus dan pihaknya sudah bicara serta juga minta izin agar bisa di satukan ,” ungkapnya.

Selain itu, Pihaknya, mengajukan perpanjangan waktu selama 60 hari guna menunjukkan itikad baik.

” Kami minta tolong guna dibantu nanti Debitur bisa memberikan proposal yang adil. Namun, pihaknya mohon waktu 60 hari ,” pintanya.

Atas permohonan Penasehat Hukum PT.GEB, Hakim pengawas katakan, selama PKPU sementara pihak Debitur harus ajukan draft dan nanti akan ditanggapi Kreditur, baru pihak Kreditur ajukan permohonan perpanjangan waktu 60 hari.

Hal ini, karena tidak diatur dalam Undang Undang maka Hakim Pengawas menyerahkan ke para Debitur dan akan dilakukan voting yang hasilnya akan disampaikan, oleh Pengurus.

Pemohon PKPU memberikan tanggapan terkait perpanjangan berupa, dalam dokumen Debitur sampaikan, dalam PKPU pihaknya melakukan kerjasama.

Debiitur disini sudah banyak yamg belum dibayar dan terkait perpanjangan Pihaknya menyetujui asal itikad baik ditunjukkan ke Pengurus.

Sementara, Penasehat Hukum Jasa Pemeliharaan Pabrik dan Sinergi Tunas Muda, yakni, Salawaty, juga menyampaikan, tanggapannya, yakni, menyetujui perpanjang waktu namun, perpanjangan waktu hanya 45 hari. Pihaknya, berharap jangan sampai di pailitkan.

Baca juga :  Kuasa Hukum Zainab Ernawati Dalam Eksepsi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Formil

” Bila memang ada hal yang mendesak guna penyelamatan kami dukung perpanjangan karena pihaknya sebagai Supplier ,” paparnya.

Terkait Ahli, pihaknya, tidak menyetujui, karena akan lebih efektif agar lebih simpel agar tidak ada Ahli dan tidak ada biaya tambahan.

Sedangkan, Pihak Bank Mandiri dalam tanggapan, juga sampaikan, posisi sebagai Debitur terbesar adalah pihaknya.

Pihaknya, sudah sampaikan surat yang intinya, ini proyek besar di tatanan tekhnisnya perdamaian. Dan proyeknya tidak berjalan.

Kami kesulitan cari pihak yang mau biayai guna operasional dari ini Debitur tidak akan bisa ajukan proposal.

” Kita semua butuh transparansi juga meminta Pengurus di libatkan guna Kreditur menyampaikan secara intens perkembangan informasi ke kami.
Transparansi dan akuntabilitas diperlukan ,” ujarnya.

Atas penyampaian diatas, Hakim Pengawas, mengucapkan terima kasih atas saran dari Pihak Bank Mandiri yang memberi angin.

” Ini adalah semangat lakukan kegiatan usaha kembali ,” ujar Hakim Pengawas.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top