TERKINI

Empat Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi, Crazy Rich Amelia Salim Tetap Diberi Kesempatan Hakim, Ph Tergugat : Hakim Harus Tegas

Jul 13 2023616 Dilihat

Jurnalpagi.id | surabaya
Sidang gugatan harta bersama telah digelar empat kali namun pihak penggugat yaitu Selebgram Amelia Salim yang biasa disebut sebagai Crazy Rich Surabaya ini selalu tak bisa menghadirkan saksi-saksinya. Bahkan pada sidang keempat, majelis hakim PN Surabaya menolak dua saksi yang diajukan lantaran saksi masih memiliki hubungan keluarga dan salah satu saksi juga merupakan karyawan yang masih digaji oleh Amelia Salim.

Tim kuasa hukum Amelia Salim, Setelah tiga kali sidang sebelumnya tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang ke empat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023) ini akhirnya menghadirkan dua saksi yakni Ong Ling Ling dan Irene.

Setelah kedua saksi duduk di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum DI selaku tergugat langsung menyatakan keberatannya. Alasannya, saksi Ong Ling Ling merupakan ibu kandung Amelia Salim, sedangkan saksi Irene merupakan karyawan Amelia Salim.

Setelah mendengar keberatan dari tim kuasa hukum tergugat, ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa kemudian memutuskan untuk menolak kedua saksi. Namun anehnya, majelis hakim tetap memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Amelia Salim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Keputusan majelis hakim yang kembali memberikan kesempatan kepada pihak Amelia Salim untuk mengajukan saksi, mendapat kritikan dari tim kuasa hukum tergugat. “Sudah 4 kali (sidang) pengajuan saksi dari pihak penggugat dilakukan penundaan,” ujar Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat usai sidang.

Pada sidang ke empat tadi, sidang kembali dilakukan penundaan, setelah saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat. “Karena tadi saksi yang dihadirkan adalah mama dari penggugat dan saksi kedua adalah karyawannya, maka kami keberatan. Karena tadi (saksi) yang dihadirkan melanggar ketentuan hukum acara tentang siapa yang boleh dijadikan saksi,” terangnya.

Baca juga :  Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum Yang Terlibat

Jika pada sidang berikutnya penggugat kembali tidak bisa hadirkan saksi, maka Tony meminta agar majelis hakim bisa bersikap tegas. “Kami meminta agar majelis hakim dapat mengambil sikap memutuskan tidak menunda lagi, bilamana saksi dari pihak penggugat tidak hadir lagi apapun alasannya. Kemudian saya minta kebijaksanaan hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari tergugat,” tegasnya.

Sementara itu, I Dewa Nyoman Sudiharta yang juga kuasa hukum tergugat menanggapi keputusan majelis hakim yang lima kali sidang masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan saksi dinilai telah merugikan penggugat. “Sebagai pihak tergugat hal ini sangat merugikan kami. Kalau dari penggugat hal ini sangat menguntungkan,” paparnya.

Nyoman menjelaskan, majelis hakim seharusnya adil kepada kedua belah pihak, dan selanjutnya tidak merugikan salah satu pihak. “Mudah-mudahan (sidang) selanjutnya tidak begini lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI. (Dan)

Share to

Related News

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top