TERKINI

Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa : Kami Tidak Akan Menempuh Upaya Hukum Banding

Jul 24 2024719 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Arnold Zadrqch Satiyana, terdakwa kasus miras maut di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel yang menewaskan tiga korban akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, bartender di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel itu dituntut 3 tahun penjara.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sudar lebih dulu membacakan pertimbangannya. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim Sudar juga menyebut bahwa terdakwa Arnold telah mendapat maaf dari keluarga dua korban. “Dan menganggap hal ini sebagai musibah,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Sudar menyatakan bahwa terdakwa telah sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 359 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Arnold Zadrqch Satiyana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” kata hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

Vonis 2,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Arnold dengan hukuman 3 tahun penjara.

Yusron Marzuki, kuasa hukum terdakwa Arnold menyebut vonis 2,5 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Yusron juga mengaku tidak akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP (crew sound engineer).

Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.

Baca juga :  Hakim Itong Mulai Seret Sejumlah Pihak, 3 Hakim Diperiksa KPK

Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh polisi, saat itu Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP. 

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top