TERKINI

Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang Pemilik Warung

• Nov 17 2025 • 521 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Warung Nasi Tongkol “Bu Mistin” di Mayangan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pengungkapan berlangsung cepat, kurang dari 1 x 24 jam, berkat program 10.000 CCTV yang dicanangkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.

Tersangka berinisial Maruwi (52), warga Kelurahan Gadingrejo, berhasil ditangkap pada Minggu sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 2.650.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, handphone, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, rekaman CCTV memegang peran penting dalam mengungkap kasus ini. Dari rekaman tersebut, polisi dapat mengidentifikasi pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengambil dompet milik korban berisi uang sekitar Rp 4 juta.

” Berdasarkan rekaman cvtv itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil identifilasi pelaku dan langsung kami tangkap,” kelas Kasat Reskrim.

Menurut Decky, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari, seperti tagihan wifi dan makan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan mendukung program pemasangan CCTV yang dinilai sangat membantu proses penegakan hukum.

Sementara itu, tersangka Maruwi mengakui aksinya dilakukan karena kondisi warung sedang sepi. “Saya niat mau beli es teh, tapi karena tidak ada orang, saya ambil dompetnya,” ujarnya. Polisi kini menahan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.(Wan/Adi)

Baca juga :  Effendi Pudjihartono Terpidana Penipuan Resto Sangria Aset Milik TNI AD Ditangkap Kejari Surabaya
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top