Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Warung Nasi Tongkol “Bu Mistin” di Mayangan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pengungkapan berlangsung cepat, kurang dari 1 x 24 jam, berkat program 10.000 CCTV yang dicanangkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.
Tersangka berinisial Maruwi (52), warga Kelurahan Gadingrejo, berhasil ditangkap pada Minggu sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 2.650.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, handphone, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, rekaman CCTV memegang peran penting dalam mengungkap kasus ini. Dari rekaman tersebut, polisi dapat mengidentifikasi pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengambil dompet milik korban berisi uang sekitar Rp 4 juta.
” Berdasarkan rekaman cvtv itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil identifilasi pelaku dan langsung kami tangkap,” kelas Kasat Reskrim.
Menurut Decky, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari, seperti tagihan wifi dan makan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan mendukung program pemasangan CCTV yang dinilai sangat membantu proses penegakan hukum.
Sementara itu, tersangka Maruwi mengakui aksinya dilakukan karena kondisi warung sedang sepi. “Saya niat mau beli es teh, tapi karena tidak ada orang, saya ambil dompetnya,” ujarnya. Polisi kini menahan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.(Wan/Adi)
No comments yet.