TERKINI

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penipuan Rp 4,2 Miliar Diamankan Tim Kejari Surabaya

Apr 12 2026134 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor kembali menangkap satu buronan yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, seorang notaris bernama Lutfi Afandi, yang buron sejak Maret 2026, berhasil diamankan dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, setelah Kejari Surabaya menerima informasi bahwa terpidana lebih dulu diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, Lutfi sedang diperiksa sebagai saksi terlapor dalam sebuah perkara yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Surabaya segera menuju Mapolda Jatim dan berkoordinasi dengan penyidik. Setelah proses administrasi dan serah terima, sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana dibawa oleh tim dan jaksa eksekutor menuju Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman penjara.

Menurut data putusan, Lutfi Afandi merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang terjadi pada 2011. Saat itu, ia sebagai notaris melakukan tindakan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp4,2 miliar.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Lutfi.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga :  Polsek Sukomanunggal Tangkap Ibu dan Anak Penjual Sabu
Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top