TERKINI

Empat Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi, Crazy Rich Amelia Salim Tetap Diberi Kesempatan Hakim, Ph Tergugat : Hakim Harus Tegas

Jul 13 2023313 Dilihat

Jurnalpagi.id | surabaya
Sidang gugatan harta bersama telah digelar empat kali namun pihak penggugat yaitu Selebgram Amelia Salim yang biasa disebut sebagai Crazy Rich Surabaya ini selalu tak bisa menghadirkan saksi-saksinya. Bahkan pada sidang keempat, majelis hakim PN Surabaya menolak dua saksi yang diajukan lantaran saksi masih memiliki hubungan keluarga dan salah satu saksi juga merupakan karyawan yang masih digaji oleh Amelia Salim.

Tim kuasa hukum Amelia Salim, Setelah tiga kali sidang sebelumnya tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang ke empat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023) ini akhirnya menghadirkan dua saksi yakni Ong Ling Ling dan Irene.

Setelah kedua saksi duduk di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum DI selaku tergugat langsung menyatakan keberatannya. Alasannya, saksi Ong Ling Ling merupakan ibu kandung Amelia Salim, sedangkan saksi Irene merupakan karyawan Amelia Salim.

Setelah mendengar keberatan dari tim kuasa hukum tergugat, ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa kemudian memutuskan untuk menolak kedua saksi. Namun anehnya, majelis hakim tetap memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Amelia Salim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Keputusan majelis hakim yang kembali memberikan kesempatan kepada pihak Amelia Salim untuk mengajukan saksi, mendapat kritikan dari tim kuasa hukum tergugat. “Sudah 4 kali (sidang) pengajuan saksi dari pihak penggugat dilakukan penundaan,” ujar Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat usai sidang.

Pada sidang ke empat tadi, sidang kembali dilakukan penundaan, setelah saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat. “Karena tadi saksi yang dihadirkan adalah mama dari penggugat dan saksi kedua adalah karyawannya, maka kami keberatan. Karena tadi (saksi) yang dihadirkan melanggar ketentuan hukum acara tentang siapa yang boleh dijadikan saksi,” terangnya.

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaftaran Piutang Oleh Bank Victoria Ditolak

Jika pada sidang berikutnya penggugat kembali tidak bisa hadirkan saksi, maka Tony meminta agar majelis hakim bisa bersikap tegas. “Kami meminta agar majelis hakim dapat mengambil sikap memutuskan tidak menunda lagi, bilamana saksi dari pihak penggugat tidak hadir lagi apapun alasannya. Kemudian saya minta kebijaksanaan hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari tergugat,” tegasnya.

Sementara itu, I Dewa Nyoman Sudiharta yang juga kuasa hukum tergugat menanggapi keputusan majelis hakim yang lima kali sidang masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan saksi dinilai telah merugikan penggugat. “Sebagai pihak tergugat hal ini sangat merugikan kami. Kalau dari penggugat hal ini sangat menguntungkan,” paparnya.

Nyoman menjelaskan, majelis hakim seharusnya adil kepada kedua belah pihak, dan selanjutnya tidak merugikan salah satu pihak. “Mudah-mudahan (sidang) selanjutnya tidak begini lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI. (Dan)

Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top