TERKINI

Empat Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi, Crazy Rich Amelia Salim Tetap Diberi Kesempatan Hakim, Ph Tergugat : Hakim Harus Tegas

Jul 13 2023239 Dilihat

Jurnalpagi.id | surabaya
Sidang gugatan harta bersama telah digelar empat kali namun pihak penggugat yaitu Selebgram Amelia Salim yang biasa disebut sebagai Crazy Rich Surabaya ini selalu tak bisa menghadirkan saksi-saksinya. Bahkan pada sidang keempat, majelis hakim PN Surabaya menolak dua saksi yang diajukan lantaran saksi masih memiliki hubungan keluarga dan salah satu saksi juga merupakan karyawan yang masih digaji oleh Amelia Salim.

Tim kuasa hukum Amelia Salim, Setelah tiga kali sidang sebelumnya tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang ke empat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023) ini akhirnya menghadirkan dua saksi yakni Ong Ling Ling dan Irene.

Setelah kedua saksi duduk di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum DI selaku tergugat langsung menyatakan keberatannya. Alasannya, saksi Ong Ling Ling merupakan ibu kandung Amelia Salim, sedangkan saksi Irene merupakan karyawan Amelia Salim.

Setelah mendengar keberatan dari tim kuasa hukum tergugat, ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa kemudian memutuskan untuk menolak kedua saksi. Namun anehnya, majelis hakim tetap memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Amelia Salim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Keputusan majelis hakim yang kembali memberikan kesempatan kepada pihak Amelia Salim untuk mengajukan saksi, mendapat kritikan dari tim kuasa hukum tergugat. “Sudah 4 kali (sidang) pengajuan saksi dari pihak penggugat dilakukan penundaan,” ujar Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat usai sidang.

Pada sidang ke empat tadi, sidang kembali dilakukan penundaan, setelah saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat. “Karena tadi saksi yang dihadirkan adalah mama dari penggugat dan saksi kedua adalah karyawannya, maka kami keberatan. Karena tadi (saksi) yang dihadirkan melanggar ketentuan hukum acara tentang siapa yang boleh dijadikan saksi,” terangnya.

Baca juga :  Jual Sabu, Dua Pemuda Asal Pamekasan Diamankan Polsek Galis

Jika pada sidang berikutnya penggugat kembali tidak bisa hadirkan saksi, maka Tony meminta agar majelis hakim bisa bersikap tegas. “Kami meminta agar majelis hakim dapat mengambil sikap memutuskan tidak menunda lagi, bilamana saksi dari pihak penggugat tidak hadir lagi apapun alasannya. Kemudian saya minta kebijaksanaan hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari tergugat,” tegasnya.

Sementara itu, I Dewa Nyoman Sudiharta yang juga kuasa hukum tergugat menanggapi keputusan majelis hakim yang lima kali sidang masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan saksi dinilai telah merugikan penggugat. “Sebagai pihak tergugat hal ini sangat merugikan kami. Kalau dari penggugat hal ini sangat menguntungkan,” paparnya.

Nyoman menjelaskan, majelis hakim seharusnya adil kepada kedua belah pihak, dan selanjutnya tidak merugikan salah satu pihak. “Mudah-mudahan (sidang) selanjutnya tidak begini lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI. (Dan)

Share to

Related News

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tag...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Sura...

Dalam Dakwaan, Jaksa Sebut Perbuatan Ter...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta dan Ubaydillah dalam surat dakwaannya menje...

Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad...

by Sep 11 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pend...

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top