TERKINI

Kemenkumham Berikan Akreditasi A Kepada LBH Legundi

Feb 22 2025624 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi kembali mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH Legundi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Akreditasi A merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan cita-cita almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi A,” ujar Advent Dio Rendy, Jumat (21/2/2025).

Dengan akreditasi ini, lanjut Dio, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Menyoal target ke depan, Dio menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.

“Selain meraih akreditasi A, LBH Legundi juga mengelola pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Peran kami lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dio menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Legundi tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat, melainkan hanya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Ketika ditanya apakah LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita almarhumah ibundanya, Dio membenarkan hal tersebut.

Baca juga :  Jagung Senilai 2 Milyar Raib, Polda NTB Terbitkan Surat Laporan Polisi

“Ya, ini merupakan cita-cita almarhumah ibu yang selalu konsisten mendampingi masyarakat di pengadilan. Sejak kecil, saya sering melihat ibu berjuang, dan kini saya ingin melanjutkan perjuangannya,” pungkas Dio.

Share to

Related News

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top