TERKINI

Kepala Gudang PT DHL Curi Ribuan AC, Karyawan Lain Hanya Diam. Begini Modusnya!

Feb 17 20221.183 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Sidang pencurian ribuan air conditioner (AC) dengan terdakwa Wisnu Dwijayanto selaku Kepala Gudang PT DHL Suply Chain kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi, Kamis (18/2) siang, bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar. Dalam kesaksiannya, Fani membenarkan bahwa terdakwa merupakan atasannya di PT DHL. “Saya kerja sesuai instruksi kepala gudang (terdakwa),” katanya.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aksi terdakwa menguras gudang PT DHL, Fanny tak membantahnya. “Kalau Pak Wisnu (terdakwa) berulang-ulang (mengeluarkan AC dari gudang),” jawab Fanny kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Sementara itu, Angger mengaku sebagain uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa. “Uang penjualan sebagai dibawa Pak Wisnu dan sebagain untuk kebutuhan pribadi saya,” terangnya.

Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. “Pak Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang (ambil AC) dan Pak Wisnu juga selalu menunjukkan surat,” terangnya.

Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online. “Pengiriman saya gunakan jasa angkut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya pada Januari hingga Oktober 2021. Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.

Aksi Wisnu mencuri ribuan AC tersebut dibantu oleh Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah). Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (pan/ndi)

Share to

Related News

Perluas Layanan WOM Finance Resmikan Kan...

by Jan 15 2025

Pasuruan | jurnalnalpagi.id – Pembiayaan multi nasional WOM Finance Perluas Layanan di Jawa Ti...

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Rusdi-So...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – KPU Kabupaten Pasuruan dalam rapat pleno resmi menetapkan pasangan ...

PUSAKA Minta APH Telisik Dugaan “M...

by Jan 03 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Dugaan adanya mafia cukai rokok yang merajalela di Pasuruan, membua...

Antisipasi DBD Meluas, Pemdes Randupitu ...

by Des 31 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu langsung gerak cepat melakukan f...

Khofifah Menunjukkan Kepeduliannya Terha...

by Des 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Khofifah Indar Parawansah, Calon Gubernur terpilih Jawa Timur, seca...

Terdampak Limbah PT SC, Warga Kedamean K...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga Dusun KedamaianDesa Kepulungan, Kecamatan Gempol berunjuk ras...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top