TERKINI

Kepala Gudang PT DHL Curi Ribuan AC, Karyawan Lain Hanya Diam. Begini Modusnya!

Feb 17 20221.330 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Sidang pencurian ribuan air conditioner (AC) dengan terdakwa Wisnu Dwijayanto selaku Kepala Gudang PT DHL Suply Chain kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi, Kamis (18/2) siang, bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar. Dalam kesaksiannya, Fani membenarkan bahwa terdakwa merupakan atasannya di PT DHL. “Saya kerja sesuai instruksi kepala gudang (terdakwa),” katanya.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aksi terdakwa menguras gudang PT DHL, Fanny tak membantahnya. “Kalau Pak Wisnu (terdakwa) berulang-ulang (mengeluarkan AC dari gudang),” jawab Fanny kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Sementara itu, Angger mengaku sebagain uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa. “Uang penjualan sebagai dibawa Pak Wisnu dan sebagain untuk kebutuhan pribadi saya,” terangnya.

Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. “Pak Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang (ambil AC) dan Pak Wisnu juga selalu menunjukkan surat,” terangnya.

Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online. “Pengiriman saya gunakan jasa angkut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya pada Januari hingga Oktober 2021. Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.

Aksi Wisnu mencuri ribuan AC tersebut dibantu oleh Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah). Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (pan/ndi)

Share to

Related News

Entrepreneur Decky Berbagi Cerita Pada A...

by Mei 20 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Gebyar Road Show “Cipta Gerakan Pasuruan Membaca” (literasi...

Penerima DBHCT Terbesar, Wabup Apresiasi...

by Apr 28 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan memberi apresiasi kepada perusahaan y...

Event Bank Jatim Marathon ke 12, Antusia...

by Apr 26 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Event bergengsi tahunan Bank Jatim Bromo Marathon kembali digelar p...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top