TERKINI

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, Heru Herlambang Divonis Percobaan 9 Bulan

Okt 07 2024404 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang. Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

“ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

“ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

“ Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

“ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Baca juga :  Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Direktur Muhammad Ali Hanya Formalitas

Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top