TERKINI

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, Heru Herlambang Divonis Percobaan 9 Bulan

• Okt 07 2024 • 475 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang. Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

“ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

“ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

“ Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

“ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Baca juga :  Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Gugatan Harta Bersama Berdamai

Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top