TERKINI

Meski Telah Berdamai Tetap Divonis 4 Bulan, 3 Pelaku Pengeroyokan Melalui Kuasa Hukumnya Akan Ajukan Banding

Apr 01 2024453 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Putusan 4 bulan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku tawuran yakni, Abed Nego Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah di persidangan pada Senin (25/3/2024), di reaksi oleh, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib.

Reaksi atas putusan Hakim tersebut, disampaikan, secara terbuka di ruang kerja Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, berupa, pihaknya mengajukan pernyataan banding atas putusan 4 bulan bagi kliennya.

Dengan pernyataan banding secara otomatis, Syarifuddin Rakib akan mempersiapkan surat memori banding guna ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, atau selambat lambatnya, dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Syarifuddin Rakib, menambahkan, dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada perdamaian di luar dan di dalam persidangan.

Lebih lanjut, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin.

Perihal, perdamaian, Syarifuddin Rakib, mengungkapkan, bahwa terdakwa dan keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yakni, para keluarga terdakwa berserta telah meminta maaf atas peristiwa itu.

” Pihak keluarga terdakwa telah memberikan biaya perawatan dan pengobatan terhadap korban, loh ! ,” ungkap Syarifuddin Rakib.

Hal diatas, juga disampaikan oleh korban saat dipersidangan tatkala dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Berdasarkan, hal diatas maka pihak para terdakwa melakukan upaya hukum lain yaitu, menyatakan banding atas putusan Hakim.

Baca juga :  Direktur PT. Sapta Permata Kembali Tak Hadir Dalam Sidang, Kuasa Hukum Tergugat : Hakim Tidak Konsisten
Share to

Related News

Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Kekerasa...

by Des 12 2025

​Surabaya | jurnalpagi.id Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tj...

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kej...

by Des 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025), Kejaksaan Negeri...

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top