TERKINI

Meski Telah Berdamai Tetap Divonis 4 Bulan, 3 Pelaku Pengeroyokan Melalui Kuasa Hukumnya Akan Ajukan Banding

Apr 01 2024183 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Putusan 4 bulan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku tawuran yakni, Abed Nego Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah di persidangan pada Senin (25/3/2024), di reaksi oleh, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib.

Reaksi atas putusan Hakim tersebut, disampaikan, secara terbuka di ruang kerja Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, berupa, pihaknya mengajukan pernyataan banding atas putusan 4 bulan bagi kliennya.

Dengan pernyataan banding secara otomatis, Syarifuddin Rakib akan mempersiapkan surat memori banding guna ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, atau selambat lambatnya, dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Syarifuddin Rakib, menambahkan, dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada perdamaian di luar dan di dalam persidangan.

Lebih lanjut, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin.

Perihal, perdamaian, Syarifuddin Rakib, mengungkapkan, bahwa terdakwa dan keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yakni, para keluarga terdakwa berserta telah meminta maaf atas peristiwa itu.

” Pihak keluarga terdakwa telah memberikan biaya perawatan dan pengobatan terhadap korban, loh ! ,” ungkap Syarifuddin Rakib.

Hal diatas, juga disampaikan oleh korban saat dipersidangan tatkala dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Berdasarkan, hal diatas maka pihak para terdakwa melakukan upaya hukum lain yaitu, menyatakan banding atas putusan Hakim.

Baca juga :  Divonis 5 Tahun Penjara, Saiful Illah Dihukum Bayar 44 Miiar
Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top