TERKINI

Obyek Gugatan La Riz Wood Akan Di PS Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat : Rumah Tersebut Milik Orang Tua Danny Indarto

Agu 24 2023619 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya.
Sidang permohonan harta gono-gini yang diajukan Crazy Rich Amelia Salim selaku penggugat terhadap mantan suaminya Danny Indarto selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2023). Pada sidang kali ini, majelis hakim memerintahkan menggelar Pemeriksaan Sementara (PS) pada sidang selanjutnya.

“Karena tergugat ada objek rekonvensi, maka setelah majelis bermusyawarah kita putuskan akan melaksanakan (sidang) pemeriksaan setempat,” ujar ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa.

Rencana sidang PS pun disetujui oleh dua kuasa hukum tergugat yakni Tonny Suryadi Wijaya dan I Dewa Nyoman Sudiharta. Objek yang akan dilakukan sidang PS yakni aset berupa rumah di La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya.

Pada sidang kali ini juga sempat terjadi protes yang dilontarkan oleh kuasa hukum penggugat atas sidang PS tersebut. Melihat protes itu, anggota majelis hakim Arwana dengan tegas langsung menegur kuasa hukum penggugat. “Saudara kemarin sudah selesai, sekarang giliran ini (kuasa hukum penggugat),” tegasnya kepada kuasa hukum penggugat.

Hakim IGN Partha Bhargawa menuturkan, setelah sidang PS dilaksanakan, tergugat dipersilahkan untuk mengajukan nota kesimpulan. “Setelah PS mau mengajukan kesimpulan monggo (silahkan),” kata hakim IGN Partha Bhargawa.

Menanggapi perintah majelis hakim untuk sidang PS tersebut, tim kuasa hukum tergugat mengaku sangat setuju. “Kami selaku tergugat menyetujui kalau itu memang dianggap perlu oleh majelis hakim. Karena saat sidang PS sebelumnya dari penggugat sudah lempar handuk (menyerah),” kata Tonny Suryadi Wijaya.

Ia menjelaskan, sidang PS dilakukan untuk menyakinkan majelis hakim atas kepemilikan aset yang dijadikan dalam objek gugatan harta bersama. “Majelis hakim ingin yakin betul atau tidak aset tersebut milik orang tua tergugat,” jelasnya.

Baca juga :  Pasca Kejaksaan Tetapkan Status Buronan, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Tony mengungkapkan, aset berupa rumah di La Riz Wood merupakan harta milik orang tua tergugat. “Faktanya rumah itu bukan ranah gono-gini. Rumah itu milik orang tua tergugat Pak Danny,” terangnya.

Menurut Tony, rumah di La Riz Wood saat ini ditempati tergugat, disebabkan tergugat tidak bisa pulang ke rumah pribadinya yang saat ini ditempati oleh Amelia Salim. “Pada saat Pak Danny pulang ke rumahnya yang di Lontar, Pak Danny digembok tidak bisa masuk rumah. Rumah itu milik Pak Danny yang saat ini ditempati Ibu Amelia Salim,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta gono-gini terhadap mantan suaminya Danny Indarto ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan Danny Indarto.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top