TERKINI

Obyek Gugatan La Riz Wood Akan Di PS Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat : Rumah Tersebut Milik Orang Tua Danny Indarto

Agu 24 2023365 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya.
Sidang permohonan harta gono-gini yang diajukan Crazy Rich Amelia Salim selaku penggugat terhadap mantan suaminya Danny Indarto selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2023). Pada sidang kali ini, majelis hakim memerintahkan menggelar Pemeriksaan Sementara (PS) pada sidang selanjutnya.

“Karena tergugat ada objek rekonvensi, maka setelah majelis bermusyawarah kita putuskan akan melaksanakan (sidang) pemeriksaan setempat,” ujar ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa.

Rencana sidang PS pun disetujui oleh dua kuasa hukum tergugat yakni Tonny Suryadi Wijaya dan I Dewa Nyoman Sudiharta. Objek yang akan dilakukan sidang PS yakni aset berupa rumah di La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya.

Pada sidang kali ini juga sempat terjadi protes yang dilontarkan oleh kuasa hukum penggugat atas sidang PS tersebut. Melihat protes itu, anggota majelis hakim Arwana dengan tegas langsung menegur kuasa hukum penggugat. “Saudara kemarin sudah selesai, sekarang giliran ini (kuasa hukum penggugat),” tegasnya kepada kuasa hukum penggugat.

Hakim IGN Partha Bhargawa menuturkan, setelah sidang PS dilaksanakan, tergugat dipersilahkan untuk mengajukan nota kesimpulan. “Setelah PS mau mengajukan kesimpulan monggo (silahkan),” kata hakim IGN Partha Bhargawa.

Menanggapi perintah majelis hakim untuk sidang PS tersebut, tim kuasa hukum tergugat mengaku sangat setuju. “Kami selaku tergugat menyetujui kalau itu memang dianggap perlu oleh majelis hakim. Karena saat sidang PS sebelumnya dari penggugat sudah lempar handuk (menyerah),” kata Tonny Suryadi Wijaya.

Ia menjelaskan, sidang PS dilakukan untuk menyakinkan majelis hakim atas kepemilikan aset yang dijadikan dalam objek gugatan harta bersama. “Majelis hakim ingin yakin betul atau tidak aset tersebut milik orang tua tergugat,” jelasnya.

Baca juga :  Empat Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi, Crazy Rich Amelia Salim Tetap Diberi Kesempatan Hakim, Ph Tergugat : Hakim Harus Tegas

Tony mengungkapkan, aset berupa rumah di La Riz Wood merupakan harta milik orang tua tergugat. “Faktanya rumah itu bukan ranah gono-gini. Rumah itu milik orang tua tergugat Pak Danny,” terangnya.

Menurut Tony, rumah di La Riz Wood saat ini ditempati tergugat, disebabkan tergugat tidak bisa pulang ke rumah pribadinya yang saat ini ditempati oleh Amelia Salim. “Pada saat Pak Danny pulang ke rumahnya yang di Lontar, Pak Danny digembok tidak bisa masuk rumah. Rumah itu milik Pak Danny yang saat ini ditempati Ibu Amelia Salim,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim mengajukan gugatan harta gono-gini terhadap mantan suaminya Danny Indarto ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan Danny Indarto.

Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top