TERKINI

Penasehat Hukum Soeskah Eny Marwati Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda

Nov 05 2025211 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang Praperadilan yang diajukan, Soeskah Eny Marwati, melalui , Penasehat Hukumnya, Boyamin Saiman, mengaku, kecewa lantaran, sidang tersebut, ditunda.

Kekecewaan, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, disampaikan, usai jalani penundaan sidang Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, kekecewaan Boyamin Saiman yakni, atas ditundanya sidang ini, dirinya, kecewa karena penegak hukum terkesan memberikan teladan yang kurang baik.

Biasanya, kita rakyat biasa kalau dipanggil penegak hukum atau polisi, disuruh menghadiri sebagai bentuk penghormatan kepada hukum.

” Kalau orang sipil dipanggil dua kali tidak hadir maka dilakukan upaya paksa atau dirangkap,” ucap Boyamin Saiman.

Dipersidangan ini, Hakim, memberikan ultimatum jika pemanggilan untuk kedua kalinya para Termohon tidak hadir persidangan terus bergulir untuk dilanjutkan.

” Artinya, jangan sampai lah ! , di persidangan kedua tidak hadir. Ini, akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat dan kesannya, penegak hukum tidak menghormati proses hukum ,” terangnya.

Untuk itu, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, meminta para Termohon hadir di persidangan berikutnya.
” Jadi jangan sampai ultimatum Hakim malah terlaksana yaitu, persidangan dilanjutkan bergulir tanpa kehadiran mereka ,” ungkapnya.

Boyamin Saiman, menambahkan, ada kekhawatiran jika permohonan nya, dikabulkan mereka komplain.
” Saya kecewa dengan ketidakhadiran pihak Termohon 1 yakni, Polda Jatim atas Praperadilan ini ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Praperadilan ini, diajukan, Penasehat Hukum, Boyamin Saiman, lantaran, kliennya, Soeskah Eny Marwati ditetapkan, sebagai terdakwa dan jalani sidang pidana dengan agenda menjelang bacaan putusan Sang Hakim.

Boyamin Saiman, beranggapan bahwa penetapan kliennya, dengan dakwaan ancaman pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP, lantaran, merugikan Linggo Hadiprayitno.

Baca juga :  Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pemilik Rawon Pak Pangat Mengaku Tak Miliki Uang

Praperadilan terpaksa dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang dilaporkan sejak tahun 2009, telah daluwarsa secara hukum.

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top