TERKINI

Penasehat Hukum Soeskah Eny Marwati Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda

• Nov 05 2025 • 242 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang Praperadilan yang diajukan, Soeskah Eny Marwati, melalui , Penasehat Hukumnya, Boyamin Saiman, mengaku, kecewa lantaran, sidang tersebut, ditunda.

Kekecewaan, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, disampaikan, usai jalani penundaan sidang Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, kekecewaan Boyamin Saiman yakni, atas ditundanya sidang ini, dirinya, kecewa karena penegak hukum terkesan memberikan teladan yang kurang baik.

Biasanya, kita rakyat biasa kalau dipanggil penegak hukum atau polisi, disuruh menghadiri sebagai bentuk penghormatan kepada hukum.

” Kalau orang sipil dipanggil dua kali tidak hadir maka dilakukan upaya paksa atau dirangkap,” ucap Boyamin Saiman.

Dipersidangan ini, Hakim, memberikan ultimatum jika pemanggilan untuk kedua kalinya para Termohon tidak hadir persidangan terus bergulir untuk dilanjutkan.

” Artinya, jangan sampai lah ! , di persidangan kedua tidak hadir. Ini, akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat dan kesannya, penegak hukum tidak menghormati proses hukum ,” terangnya.

Untuk itu, Penasehat Hukum Boyamin Saiman, meminta para Termohon hadir di persidangan berikutnya.
” Jadi jangan sampai ultimatum Hakim malah terlaksana yaitu, persidangan dilanjutkan bergulir tanpa kehadiran mereka ,” ungkapnya.

Boyamin Saiman, menambahkan, ada kekhawatiran jika permohonan nya, dikabulkan mereka komplain.
” Saya kecewa dengan ketidakhadiran pihak Termohon 1 yakni, Polda Jatim atas Praperadilan ini ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Praperadilan ini, diajukan, Penasehat Hukum, Boyamin Saiman, lantaran, kliennya, Soeskah Eny Marwati ditetapkan, sebagai terdakwa dan jalani sidang pidana dengan agenda menjelang bacaan putusan Sang Hakim.

Boyamin Saiman, beranggapan bahwa penetapan kliennya, dengan dakwaan ancaman pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP, lantaran, merugikan Linggo Hadiprayitno.

Baca juga :  Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran Narkotika Diadili

Praperadilan terpaksa dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang dilaporkan sejak tahun 2009, telah daluwarsa secara hukum.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top