TERKINI

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jl Stamford Palace Blok TE No 24 Citraland

Jan 17 2025199 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok TE Nomor 24 Citraland, Surabaya beberapa waktu lalu gagal dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski sempat mengalami kegagalan, pemohon memastikan pihaknya akan segera mengajukan pelaksanaan eksekusi rumah tersebut.

Yacobus Wellyanto, kuasa hukum Jeffrey Wibisono selaku pemohon eksekusi mengaku merasa lega setelah mendapat kabar bahwa Ketua PN Surabaya telah menyetujui pelaksanaan eksekusi.

“Panitera tadi menyarankan agar kami mengirimkan surat kepada Ketua PN Surabaya terkait pelaksanaan eksekusi, sebab permohonan eksekusi ini sudah diajukan sejak 24 Oktober 2024,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/1/2025).

Menurut Yacobus, secara hukum tidak ada istilah apa pun yang dapat menangguhkan eksekusi, termasuk upaya hukum kasasi. Buku II tentang pedoman teknis pelaksanaan peradilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyatakan bahwa jika debitur dinyatakan kalah, maka eksekusi tetap harus dilakukan.

“Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 juga menyebutkan bahwa pembeli melalui lelang harus mendapatkan perlindungan hukum. Buku II yang dianut PN Surabaya menegaskan bahwa manakala ada perlawanan, baik derden verzet maupun partij verzet, jika kalah di tingkat pertama, eksekusi tetap dilanjutkan,” jelas Yacobus.

Ia menjelaskan, sengketa ini bermula dari munculnya kredit macet Yandhi Dharmawan di Bank NTT, yang kemudian melelang rumahnya di Jalan Stamford Place, Citraland melalui KPKNL. Lelang kemudian dimenangkan oleh Jeffrey Wibisono dengan harga Rp 5 miliar. Namun, Yandhi selaku pihak termohon menggugat hasil lelang, dengan alasan harga lelang dianggap terlalu rendah dibandingkan nilai appraisal sebesar Rp 7,8 miliar pada 2021.

“Klien saya seorang notaris, membeli rumah itu melalui lelang. Gugatan dari termohon di tingkat pertama sudah kalah, banding juga kalah, dan sekarang kasasi. Hak tanggungan dan putusan lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Yacobus.

Baca juga :  Permohonan PKPU dan Pailit Tidak Boleh Diajukan Apabila Sudah Terdapat Homologasi

Yacobus mengaku sempat menawarkan uang tali asih sebesar Rp 250 juta kepada pihak termohon saat proses aanmaning, tetapi tawaran tersebut justru ditolak mentah-mentah.

“Proses konstatering kemarin adalah prosedur resmi sebelum eksekusi, namun dihadang massa. Jika nanti ada perlawanan dalam eksekusi, aparat penegak hukum yang akan bertindak. Contohnya, eksekusi Garden Palace yang tetap berjalan meskipun ada perlawanan,” tambahnya.

Sebelumnya, Hendrikus Ndoki, kuasa hukum termohon menyatakan bahwa eksekusi seharusnya ditunda hingga ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Proses hukum masih berjalan, dan sesuai UU Mahkamah Agung, eksekusi baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan inkrah,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa objek sengketa berupa SHGB nomor 3650 dan 3652 yang berlokasi di Jalan Stamford Place, Citraland itu masih dalam proses gugatan perdata di PN Surabaya dengan nomor perkara 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby dan 937/Pdt.G/2024/PN.Sby. PN Surabaya sebelumnya juga telah menerbitkan surat aanmaning nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh jurusita Ferry.

Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top