TERKINI

Polres Kediri Kota Mengamankan 140 Dirigen Miras Oplosan

Apr 22 2022406 Dilihat

KEDIRI KOTA | Jurnalpagi.id – Satreskoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus tempat pijat yang dijadikan sebagai Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan beredarnya miras oplosan di lingkungannya. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan.

“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,”jelas AKP Ipung, Jumat (22/4/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pria berinisial ES yang membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut,ES mengaku memperoleh miras dari wilayah Kecamatan Wates.

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan,Kediri.

Saat penggerebekan, Polisi menemukan 140 jerigen miras jenis ciu di tiap jerigen ukuran 25 liter. Minuman terlarang itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup oleh almari.

“Hasil pengembangan kasus ini,totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” kata AKP Ipung Harianto.

Sementara itu masih kata Kasat Narkoba, saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,”jelas AKP Ipung.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut.

Baca juga :  Silaturahim Satgas Relawan Anies Baswedan Capres 2024 Kota Bekasi

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ,” ungkap AKP Ipung.

Namun demikian masih kata AKP Ipung, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,”tegas AKP Ipung.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

“ Dalam pasal 137 pada Undang – undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKP Ipung.

 (hms/red)

Share to

Related News

Reseller Meningkat Omzet Melesat, Jims H...

by Jan 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id – Masih ingat antusiasme warga Surabaya saat Jims Honey District Stor...

Perluas Layanan WOM Finance Resmikan Kan...

by Jan 15 2025

Pasuruan | jurnalnalpagi.id – Pembiayaan multi nasional WOM Finance Perluas Layanan di Jawa Ti...

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Rusdi-So...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – KPU Kabupaten Pasuruan dalam rapat pleno resmi menetapkan pasangan ...

PUSAKA Minta APH Telisik Dugaan “M...

by Jan 03 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Dugaan adanya mafia cukai rokok yang merajalela di Pasuruan, membua...

Antisipasi DBD Meluas, Pemdes Randupitu ...

by Des 31 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu langsung gerak cepat melakukan f...

Khofifah Menunjukkan Kepeduliannya Terha...

by Des 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Khofifah Indar Parawansah, Calon Gubernur terpilih Jawa Timur, seca...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top