TERKINI

Polres Pacitan Ciduk Pelaku Oplos BBM

Apr 22 2022555 Dilihat

JAKARTA | Jurnalpagi.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dirasakan oleh inisial ST (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebon Agung Jawa Timur ini.

Meskipun awalnya pernah merasakan hasil yang luar biasa,namun pada akhirnya, ST harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Pacitan dan terancam dipenjara.

Hal itu akibat ulah ST yang ingin mencari keuntungan besar dengan mengoplos BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis Premium ron 88 dan Pertamax.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ariwibisono S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan tersangka St dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu.

Perbuatan ST diketahui berkat informasi dari masyarakat yang akhirnya tim Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.

“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengopolsan BBM jenis pertalite dijadikan BBM lenis premium ron 88 dan pertamax,” katanya, Kapolres Pacitan saat Press Conference, Jumat (22/4/2022).

Setelah melakukan pemalsuan lanjut Kapolres Pacitan, pihak ST menjual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan.

“Pada tanggal 20 April 2022 petugas datang ke okasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tambah AKBP Wiwit.

Lebih lanjut Kapolres Pacitan menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian.

Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai wama BBM jenis pertamax dan jenis merek Premium ron 88.

“Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter,”kata AKBP Wiwit.

Baca juga :  Mahasiswa papua dan Papua barat Jakarta: Dukung Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Kapolres Pacitan menambahkan setelah menjadi Premium dan pertamax dijual kepada penqecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampa RP 310.000 per jerigen 35 liter.

“Keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp 900 sampai dengan Rp1.200 perliter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 perliter,” jelasnya.

Atas kelakuannya tersebut tersangka Sutrisno melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

(dbs/red)

Share to

Related News

HR Club Gandeng Pemkab, Targetkan 100 Pe...

by Feb 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan HR Club resmi menandatangani M...

Sosialisasikan DTSEN, Kemensos RI Pastik...

by Feb 07 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Kementerian Sosial Republik Indonesia secara intensif menggelar sosialisas...

Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Ra...

by Des 26 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Bangil–Wonokerto sepanjan...

Penyedia Janji 7 Hari Ke Depan Aspal Won...

by Des 18 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pengerjaan ruas jalan Wonosunyo, Gempol, terus dikebut menjelang masa...

Kejar Target Hingga Malam, Pegawai BMBK ...

by Des 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pegawai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Pasurua...

Job Fair Pasuruan 2025, Cara Pemkab Buka...

by Des 12 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Senyum Halifah Alifatussa’diyyah merekah siang itu di halaman Job F...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top