TERKINI

Polres Sukabumi Kota Menangkap Dua Pelaku Yang Diduga Melakukan Penistaan Agama

Mei 06 2022606 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Hal itu sebagai tindaklanjut atas video viral seorang pemuda yang mengaku Dika Eka menginjak-injak Alquran.Tak hanya itu, pemuda yang mengaku Dika Eka tersebut juga mengumbar tantangan kepada seluruh umat Islam.

Dalam video yang direkam reporter Sukabumi.com dan kemudian viral di Instagram, Kamis (5/5/2022), tampak dua orang digiring aparat kepolisian.

Satu pelaku adalah lelaki yang ada dalam video viral tersebut. Sementara satu lagi adalah perempuan berambut pirang, yang diduga perekam video.

“Ternyata suami istri Seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, kedua pelaku ternyata adalah suami istri. Sang suami berinisial CER berusia 25 tahun.Sedangkan sang istri yang diduga merekam video tersebut berinisial SL dan berusia 24 tahun.

Aparat Polres Sukabumi Kota menangkap CER dan SL di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.”Jadi suaminya ini sering meninggalkan istrinya dalam waktu lama, berbulan-bulan tanpa alasan jelas. jadi si istri kesal,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin laporan tertulis kepada wartawan Jurnalpagi.id.(6/5/2022) malam.

Dia mengatakan, CER dan SL sama-sama beragama Islam dan menikah secara siri tahun 2016. Mereka sempat menyelesaikan masalah rumah tangannya secara agama, yakni bersumpah di bawah Alquran.

“Nah, video injak Alquran itu dibuat CER tahun 2020 atas permintaan istrinya. Oleh SL, video itu dijadikan pegangan supaya si suami tidak pergi.”

Namun, Rabu (4/5) sore, SL benar-benar mengunggah video itu ke media sosial karena dia dan CER lagi-lagi ribut.

Karena mendapat tanggapan negatif dari publik, SL dan CER sama-sama ketakutan setelah video tersebut viral. Mereka lantas menghapus video itu.

Baca juga :  APK Asal Pasang Dan Serapan Anggaran Minim, Dewan Soroti Kinerja KPU

“Jadi benar-benar ini motifnya masalah pribadi, bukan SARA,” tegas Zainal.

Meski demikian, keduanya tetap disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Kalau terbukti bersalah, keduanya diancam 6 tahun penjara.”Sebelumnya, publik digegerkan oleh video viral seorang pemuda menginjak-injak Alquran, kitab suci agama Islam.Video tersebut tersebar di media-media sosial, seperti Facebook maupun Instagram, Kamis (5/5/2022).

Seperti dilihat SuaraSumbar.id dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, tampak seorang pemuda berbaju serta bercelana biru memegang Alquran.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantanga semua yang beragama Muslim,” kata pemuda tersebut dalam video.

Kemudian, pada video berdurasi14 detik itu, pemuda yang mengaku bernama Dika Eka tersebut membuka Alquran serta menginjaknya.

Kontan kelakuan pemuda bernama Dika Eka itu membakar amarah publik, karena dinilai menyinggung perasaan penganut Islam.

(jpm/ujk)

Share to

Related News

Bank Jatim Bromo Marathon 2025 Kembali G...

by Sep 07 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Lebih dari 2000 pelari dari 21 negara di dunia yang kembali tertantan...

PKB Pasuruan Gelar Doa Bersama untuk Kor...

by Sep 01 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan mengadakan sal...

Ponpes KHA Wahid Hasyim Gelar Doa Bersam...

by Sep 01 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Ratusan santri dari Yayasan Pondok Pesantren KHA Wahid Hasyim (WAHA) ...

Anggaran Laptop Sekolah di Malang Dikrit...

by Agu 24 2025

Malang, Jurnalpagi.id – Rencana pengadaan laptop senilai Rp1,521 miliar untuk sekolah-sekolah di K...

PT Berkat Ganda Sentosa Kolaborasi Denga...

by Agu 23 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-20 p...

Kunjungi Beberapa Sekolah Ketua TP PKK K...

by Agu 08 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Ariestya Yudi, ata...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top