TERKINI

Pria di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Apr 09 2022482 Dilihat

Surabaya | JurnalPagi.id – Seorang pria di Kota Surabaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Polrestabes Surabaya telah mengamankan Pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP MIRZAL MAULANA, mengatakan tersangka berinisal MO warga Surabaya. Kasus pencabulan anak ini terungkap usai menerima laporan HD (ibu korban) LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2021.

AKBP Mirzal menerangkan kejadian berawal, Pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yg pertama, saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yg dilakukan oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri).

Kemudian, Pada tgl 21 Desember 2021 FN (saksi) yang mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor, saat di rumah korban minta diantar ke kamar mandi buang air kecil, korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, saat ditanyai ibunya, korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka.

“Setelah mendengar pengakuan korban, Ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, 24 Desember 2021. Pelapor dan terlapor dulunya suami istri, karena sering cek Cok maka keduanya bercerai tahun 2019 dan pisah ranjang,”terang Mirzal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian pada hari Kamis, 7 April 2022 terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, penyidik langsung melakukan penahanan terlapor,” Ungkap AKBP Mirzal.

Dari hasil penangkapan tersangka pencabulan diaman barang bukti, 1 buah celana dalam warna biru,
1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitiy. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga :  Agenda Rutin Tahunan, INACO Berbagi Kepada Warga Sekitar Dan Anak Yatim

Akibat  perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dbs/op)

Share to

Related News

Bank Jatim Bromo Marathon 2025 Kembali G...

by Sep 07 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Lebih dari 2000 pelari dari 21 negara di dunia yang kembali tertantan...

PKB Pasuruan Gelar Doa Bersama untuk Kor...

by Sep 01 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan mengadakan sal...

Ponpes KHA Wahid Hasyim Gelar Doa Bersam...

by Sep 01 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Ratusan santri dari Yayasan Pondok Pesantren KHA Wahid Hasyim (WAHA) ...

Anggaran Laptop Sekolah di Malang Dikrit...

by Agu 24 2025

Malang, Jurnalpagi.id – Rencana pengadaan laptop senilai Rp1,521 miliar untuk sekolah-sekolah di K...

PT Berkat Ganda Sentosa Kolaborasi Denga...

by Agu 23 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-20 p...

Kunjungi Beberapa Sekolah Ketua TP PKK K...

by Agu 08 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Ariestya Yudi, ata...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top