TERKINI

Pria di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Apr 09 2022389 Dilihat

Surabaya | JurnalPagi.id – Seorang pria di Kota Surabaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Polrestabes Surabaya telah mengamankan Pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP MIRZAL MAULANA, mengatakan tersangka berinisal MO warga Surabaya. Kasus pencabulan anak ini terungkap usai menerima laporan HD (ibu korban) LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2021.

AKBP Mirzal menerangkan kejadian berawal, Pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yg pertama, saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yg dilakukan oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri).

Kemudian, Pada tgl 21 Desember 2021 FN (saksi) yang mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor, saat di rumah korban minta diantar ke kamar mandi buang air kecil, korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, saat ditanyai ibunya, korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka.

“Setelah mendengar pengakuan korban, Ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, 24 Desember 2021. Pelapor dan terlapor dulunya suami istri, karena sering cek Cok maka keduanya bercerai tahun 2019 dan pisah ranjang,”terang Mirzal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian pada hari Kamis, 7 April 2022 terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, penyidik langsung melakukan penahanan terlapor,” Ungkap AKBP Mirzal.

Dari hasil penangkapan tersangka pencabulan diaman barang bukti, 1 buah celana dalam warna biru,
1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitiy. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga :  Cari Keberkahan di Bulan Ramadhan, Komunitas Moonraker PAC Jangari Bagikan 500 Paket Takjil dan Santunan Anak Pengajian

Akibat  perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dbs/op)

Share to

Related News

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Akses L...

by Mar 21 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa...

4000 Jiwa Lebih, Warga Kota/Kab Pasuruan...

by Mar 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat angka ...

Agenda Rutin Tahunan, INACO Berbagi Kepa...

by Mar 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bersama masyarakat sekitar perusahaan dan stakeholder terkait, PT N...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top