TERKINI

Pria di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Apr 09 2022320 Dilihat

Surabaya | JurnalPagi.id – Seorang pria di Kota Surabaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Polrestabes Surabaya telah mengamankan Pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP MIRZAL MAULANA, mengatakan tersangka berinisal MO warga Surabaya. Kasus pencabulan anak ini terungkap usai menerima laporan HD (ibu korban) LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2021.

AKBP Mirzal menerangkan kejadian berawal, Pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yg pertama, saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yg dilakukan oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri).

Kemudian, Pada tgl 21 Desember 2021 FN (saksi) yang mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor, saat di rumah korban minta diantar ke kamar mandi buang air kecil, korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, saat ditanyai ibunya, korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka.

“Setelah mendengar pengakuan korban, Ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, 24 Desember 2021. Pelapor dan terlapor dulunya suami istri, karena sering cek Cok maka keduanya bercerai tahun 2019 dan pisah ranjang,”terang Mirzal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian pada hari Kamis, 7 April 2022 terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, penyidik langsung melakukan penahanan terlapor,” Ungkap AKBP Mirzal.

Dari hasil penangkapan tersangka pencabulan diaman barang bukti, 1 buah celana dalam warna biru,
1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitiy. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga :  Diduga Menyalahgunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pejabat Diskominfo Pamekasan Dipanggil Kejari Pamekasan

Akibat  perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dbs/op)

Share to

Related News

Terdampak Limbah PT SC, Warga Kedamean K...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga Dusun KedamaianDesa Kepulungan, Kecamatan Gempol berunjuk ras...

Serunya Belajar Seduh Kopi ke Barista Di...

by Des 01 2024

Mojokerto | jurnalpagi.id – Kopi, minuman yang kerap disebut sebagai penghilang rasa kantuk in...

Kabupaten Pasuruan Jadi Salah Satu Barom...

by Nov 23 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Aryo Seno Bagaskoro atau Seno melihat potensi yang ada di Kabupaten...

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limb...

by Nov 22 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa...

PIJAR Minta KLHK Berikan Sanksi Tegas Pa...

by Nov 22 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cargill Sorini (CS) ...

DLH Segel Saluran Pembuangan Limbah CV H...

by Nov 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top