TERKINI

Sidang PK Sengketa Aset di PN Bangil Memanas, Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pemberitahuan

Feb 03 2026375 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Sidang pemeriksaan bukti baru atau novum terkait sengketa aset antara Imron Rosyadi dan Tatik Suhartiatun, di PN Bangil sempat memanas.

Pihak termohon mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi mengenai adanya agenda persidangan tersebut.

Kericuhan argumen muncul ketika tim hukum Tatik dilarang masuk ke ruang sidang oleh majelis hakim yang memeriksa perkara. Ketertutupan akses informasi ini memicu kecurigaan adanya prosedur yang sengaja disembunyikan dari pihak lawan berperkara.

“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil karena surat permohonan informasi kami dijawab normatif, padahal kami kesulitan mengakses SIP yang sering bermasalah,” ungkap Heli, Kuasa Hukum Tatik, Selasa (3/2).

Pihak kuasa hukum juga membongkar fakta bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK sebagai novum sebenarnya adalah bukti lama yang sudah kadaluwarsa.

Bukti tersebut diklaim pernah muncul dalam pemeriksaan polisi setahun silam, sehingga secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai bukti baru.

Ia menilai bahwa kebohongan saksi di bawah sumpah terkait penemuan alat bukti tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana karena menilai ada unsur kesengajaan untuk memberikan keterangan palsu.

“Novum itu sangat tidak benar dan palsu, kami akan membawa ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran pasal kesaksian palsu,” tegas Heli.

Sengketa ini semakin rumit mengingat, pemohon PK yakni Imron Rosyadi beserta dua saudaranya dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jatim atas kasus pemalsuan akta.

Muncul dugaan bahwa upaya PK ini sengaja dilakukan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan mengaburkan status hukum yang sedang mereka hadapi.

Baca juga :  Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Penipuan Ditolak Hakim

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Bangil belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan ketidakterbukaan informasi publik yang dikeluhkan pihak termohon.(Wan/adi)

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top