TERKINI

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Hanya Butuh 4 Jam Untuk Menangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Apr 30 2022938 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Polsek Mulyorejo hanya membutuhkan waktu 4 (empat) jam untuk mengungkap dalang dari pembobolan rumah kosong yang terletak di Jl. Mulyosari BPD Blok E Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap tersangka pada hari Jum’at (29/04/2022) .

Pelaku bernama Langen (45) warga Jalan Gunung Anyar Tengah, Surabaya, merupakan buruh bangunan yang sedang bekerja di sebelah rumah korban.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, S.H..,S.I.K..,MM menjelaskan tersangka bekerja sebebagi buruh bangunan/kuli bangunan yang mengerjakan renovasi di sebelah rumah korban.

“Tersangka mengetahui jika samping rumah tempat kerjanya dalam kondisi tidak berpenghasilan. Disaat teman Tersangka pulang, Tersangka memilih tidur di tempat kerja, dan melakukan aksinya pada dini hari dengan menaiki dinding belakang rumah korban dengan menggunakan tangga,” Kata Kompol Ardi.

“Kemudian tersangka merusak teralis dibagian ruang jemuran dengan mengunakan linggis, lalu tersangka merusak plafon rumah korban, akhirnya tersangka berhasil masuk ke rumah korban, mengambil Laptop dan mengambil delapan gulungan tembaga,”terang Kompol Ardi

korban yang tinggal dirumah satunya mengetahui kejadian ini, lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Mulyorejo wilayah Polrestabes Surabaya. Langsung anggota unit reskrim meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, dicurigai oleh anggota sebelah rumah korban yang masih di renovasi, akhirnya anggota masuk kerumah tersebut di temukan Laptop dan Gulungan tembaga, dengan sikap tegas anggota langsung meringkus tersangka.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi menghimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Mulyorejo jika mudik harus memberitahu kepada tetangga kanan / kiri atau Satpam, agar bisa mengawasi dan meminta kepada masyarakat lebih waspada dan berhati hati.

“Dengan adanya barang bukti yang diamankan oleh anggota dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Ujarnya.

Share to

Related News

Kunker Ke Jatim Menteri P2MI Kunjungi BL...

by Jul 11 2025

Pasuruan Jurnalpagi id – Dalam rangka agenda kerja selam dua hari di Jawa Timur, Menteri Pelin...

Diperlukan Kolaborasi Dengan Perusahaan ...

by Jul 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Persoalan sampah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten P...

DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan GelarSoekar...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (D...

Bulat Cup, Turnamen Bola Bergengsi Yang ...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 24 tim dari berbagai desa saling adu strategi dan gengsi dem...

Batal Demo, Paguyuban Pedagang Daging Mi...

by Jun 26 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Adanya mosi tidak percaya dari paguyuban pedagang daging Pasuruan Ray...

Saatnya Berkiprah, Pramuka Pasuruan Bong...

by Jun 20 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Gerakan Pramuka tak hanya membina jiwa dan raga generasi muda, tapi j...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top