TERKINI

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Hanya Butuh 4 Jam Untuk Menangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Apr 30 20221.095 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Polsek Mulyorejo hanya membutuhkan waktu 4 (empat) jam untuk mengungkap dalang dari pembobolan rumah kosong yang terletak di Jl. Mulyosari BPD Blok E Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap tersangka pada hari Jum’at (29/04/2022) .

Pelaku bernama Langen (45) warga Jalan Gunung Anyar Tengah, Surabaya, merupakan buruh bangunan yang sedang bekerja di sebelah rumah korban.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, S.H..,S.I.K..,MM menjelaskan tersangka bekerja sebebagi buruh bangunan/kuli bangunan yang mengerjakan renovasi di sebelah rumah korban.

“Tersangka mengetahui jika samping rumah tempat kerjanya dalam kondisi tidak berpenghasilan. Disaat teman Tersangka pulang, Tersangka memilih tidur di tempat kerja, dan melakukan aksinya pada dini hari dengan menaiki dinding belakang rumah korban dengan menggunakan tangga,” Kata Kompol Ardi.

“Kemudian tersangka merusak teralis dibagian ruang jemuran dengan mengunakan linggis, lalu tersangka merusak plafon rumah korban, akhirnya tersangka berhasil masuk ke rumah korban, mengambil Laptop dan mengambil delapan gulungan tembaga,”terang Kompol Ardi

korban yang tinggal dirumah satunya mengetahui kejadian ini, lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Mulyorejo wilayah Polrestabes Surabaya. Langsung anggota unit reskrim meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, dicurigai oleh anggota sebelah rumah korban yang masih di renovasi, akhirnya anggota masuk kerumah tersebut di temukan Laptop dan Gulungan tembaga, dengan sikap tegas anggota langsung meringkus tersangka.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi menghimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Mulyorejo jika mudik harus memberitahu kepada tetangga kanan / kiri atau Satpam, agar bisa mengawasi dan meminta kepada masyarakat lebih waspada dan berhati hati.

“Dengan adanya barang bukti yang diamankan oleh anggota dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Ujarnya.

Share to

Related News

Dua Kali Kebobolan Dinas Pendidikan Real...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Muhammad Taufiq, Kepala SDN Sumberejo II Kecamatan Purwosari, tak bis...

Golkar Kabupaten Pasuruan Tasyakuran Pen...

by Nov 13 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan menggela...

Tinjau Saluran Bundaran Apollo, Ketua DP...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan meninjau kondisi salura...

Meriahkan Hari Santri Dan HUT Ke-7, Ratu...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dalam semarak peringatan Hari Santri Nasional 2025 dan Hari Ulang Tah...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Dudukan Tiang PJU Berongga, Disinyalir M...

by Okt 31 2025

Sidoarjo jurnalpagi.id. – Penambahan pemasangan PJU di beberapa titik strategis di 4 eks kawed...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top