TERKINI

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Hanya Butuh 4 Jam Untuk Menangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Apr 30 2022693 Dilihat

SURABAYA | JurnalPagi.id – Polsek Mulyorejo hanya membutuhkan waktu 4 (empat) jam untuk mengungkap dalang dari pembobolan rumah kosong yang terletak di Jl. Mulyosari BPD Blok E Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap tersangka pada hari Jum’at (29/04/2022) .

Pelaku bernama Langen (45) warga Jalan Gunung Anyar Tengah, Surabaya, merupakan buruh bangunan yang sedang bekerja di sebelah rumah korban.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, S.H..,S.I.K..,MM menjelaskan tersangka bekerja sebebagi buruh bangunan/kuli bangunan yang mengerjakan renovasi di sebelah rumah korban.

“Tersangka mengetahui jika samping rumah tempat kerjanya dalam kondisi tidak berpenghasilan. Disaat teman Tersangka pulang, Tersangka memilih tidur di tempat kerja, dan melakukan aksinya pada dini hari dengan menaiki dinding belakang rumah korban dengan menggunakan tangga,” Kata Kompol Ardi.

“Kemudian tersangka merusak teralis dibagian ruang jemuran dengan mengunakan linggis, lalu tersangka merusak plafon rumah korban, akhirnya tersangka berhasil masuk ke rumah korban, mengambil Laptop dan mengambil delapan gulungan tembaga,”terang Kompol Ardi

korban yang tinggal dirumah satunya mengetahui kejadian ini, lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Mulyorejo wilayah Polrestabes Surabaya. Langsung anggota unit reskrim meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, dicurigai oleh anggota sebelah rumah korban yang masih di renovasi, akhirnya anggota masuk kerumah tersebut di temukan Laptop dan Gulungan tembaga, dengan sikap tegas anggota langsung meringkus tersangka.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi menghimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Mulyorejo jika mudik harus memberitahu kepada tetangga kanan / kiri atau Satpam, agar bisa mengawasi dan meminta kepada masyarakat lebih waspada dan berhati hati.

“Dengan adanya barang bukti yang diamankan oleh anggota dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Ujarnya.

Share to

Related News

Terdampak Limbah PT SC, Warga Kedamean K...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga Dusun KedamaianDesa Kepulungan, Kecamatan Gempol berunjuk ras...

Serunya Belajar Seduh Kopi ke Barista Di...

by Des 01 2024

Mojokerto | jurnalpagi.id – Kopi, minuman yang kerap disebut sebagai penghilang rasa kantuk in...

Kabupaten Pasuruan Jadi Salah Satu Barom...

by Nov 23 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Aryo Seno Bagaskoro atau Seno melihat potensi yang ada di Kabupaten...

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limb...

by Nov 22 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa...

PIJAR Minta KLHK Berikan Sanksi Tegas Pa...

by Nov 22 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cargill Sorini (CS) ...

DLH Segel Saluran Pembuangan Limbah CV H...

by Nov 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top