BEKASI | JurnalPagi.id – Satpol PP Kabupaten Bekasi menggelar razia Tempat Hiburan Malam. Dalam giat tersebut jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi mendapati sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat buka di bulan suci ramadhan. Terdapat 21 tempat hiburan malam (THM) yang di segel oleh Satpol PP.
Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan pihaknya melakukan razia dan melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan malam yang masih nekat buka di bulan ramadhan.
“Menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan yang kami terima, kami tindaklanjuti ternyata 21 THM masih buka, dan langsung kami tindak dengan melakukan penyegelan terhadap THM tersebut,” Papar Windhy.
Petugas awalnya menyisir sejumlah THM yang berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Kemudian dilanjutkan ke area Tol Cikarang Barat. “Kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap 21 THM yang terbukti melanggar Perda yakni melanggar aturan operasional selama bulan suci ramadhan,” Katanya.
Ketika melakukan penyegelan, lanjut Windhy, sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dengan oknum keamanan THM.
“Ya hampir terjadi bentrok baku hantam, keributan saat penyegelan terjadi karena salah satu oknum keamanan THM tidak terima tempat kerjanya disegel petugas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Windhy, mengungkap bahwa hampir seluruh tempat hiburan malam yang nakal ia segel. Baik yang terletak di kawasan Ruko Thamrin maupun tempat lain seperti di samping Pintu Tol Cikarang Barat maupun yang lainnya.
Windhy pun memastikan petugas tak segan memberikan sanksi apabila pengelola THM masih nekat membuka usahanya. “Kami tidak l tebang pilih dalam menegakkan Perda, sebab hal tersebut sudah secara jelas bahwa THM dilarang membuka usaha di bulan suci Ramadan,” tegasnya..
(Jpm)
No comments yet.