TERKINI

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri

• Mei 05 2026 • 248 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, Selasa (5/5).

Sidang putusan dipimpin ketua majelis I Made Yuliada. Tiga terdakwa yang divonis yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Putusan dibacakan bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.

Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Baca juga :  Menang Gugatan Atas PT Kohir Pribadi, BPN Wajib Terbitkan Sertifikat Atas Nama Penggugat

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Share to

Related News

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top