TERKINI

Diduga Rugikan Keuangan Negara 7,9 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Komisaris PT DJA

Agu 19 2025336 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya pada Selasa (19/08/2025) Tetapkan Komisaris PT. DJA (MK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja Fiktif pada Bank BUMN yang akibatkan kerugian negara senilai 7,9 Miliar Rupiah.

MK selaku komisaris PT DJA ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memeriksa 13 saksi. Berdasarkan pemeriksaan saksi tersebut Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga MK ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

Kasus Dugaan Tipikor pembiayaan modal kerja fiktif ini bermula Pada 19 Desember 2011, Tersangka MK selaku Persero Komanditer CV. DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN, dengan jaminan berupa:

  1. 6 (enam) fixed asset berupa tanah dan bangunan
  2. 4 (empat) piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar
  3. 2 (dua) jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, Sdr. AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat Laporan Hasil Keuangan dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut.

Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan
korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan
oleh AF tanpa dilakukan Laporan Hasil Keuangan dan analisa ulang.

Hingga Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5
miliar. Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan
kontrak/invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan
untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan
didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (Write Off) oleh Bank BUMN.

Baca juga :  Kakak Beradik, Bupati Bogor Ade Yasin dan Rachmat Yasin Ditangkap KPK

Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 (enam) agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima.

Atas perbuatannya tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Menjerat Tersangka MK dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang titipan oleh tersangka MK senilai 1,5 Miliar Rupiah, yang kemudian akan digunakan untuk pembuktian pada persidangan.

Share to

Related News

Dalam Proses Hukum, Sengketa Lahan Geban...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di P...

Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Dug...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang sangkaan perkara penipuan investasi deposito yang melibatkan Ranto H...

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top