TERKINI

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Persetujuan Leasing, Choirul Anam Divonis 2 Tahun Penjara

Feb 12 2026256 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Choirul Anam bin Suroto dalam perkara pengalihan mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Majelis hakim menyatakan Choirul Anam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hakim menilai terdakwa dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia meski masih terikat perjanjian pembiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan PT Mizuho Leasing Indonesia dan tidak menunjukkan itikad baik. Upaya penagihan dan somasi telah dilakukan pihak leasing, namun terdakwa justru menjual mobil kredit tersebut kepada pihak ketiga dengan harga jauh di bawah nilai kewajiban.

Perkara ini bermula dari pembelian mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 melalui skema pembiayaan senilai sekitar Rp332 juta. Terdakwa hanya membayar cicilan selama 11 bulan sebelum macet total sejak November 2024. Mobil tersebut kemudian dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta.

PT Mizuho Leasing Indonesia menyebut kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp330 juta. Perusahaan menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut pidana dua tahun penjara.

Namun demikian, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban. Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia, Miswandi, menilai vonis dua tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan karena tidak disertai kewajiban penggantian kerugian maupun denda.

Baca juga :  Sempat Diperiksa Kejaksaan, Kepala BPKPD Akhmad Khasani Pensiun Dini

“Kerugian kami sekitar Rp332 juta, tapi dalam putusan tidak ada penggantian kerugian sama sekali. Ini yang kami nilai belum adil,” ujar Miswandi usai persidangan.

Ia juga menyoroti tidak adanya pidana denda dalam amar putusan. Menurut Miswandi, apabila hakim menjatuhkan denda atau pidana pengganti, hal itu setidaknya dapat memberikan efek jera bagi terdakwa maupun pelaku lain.

Pihak korban berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali menimpa konsumen di kemudian hari. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan penggantian kerugian yang dialami.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top