Surabaya | jurnalpagi.id
Terdakwa Norliyanti binti H. Tajudin dengan terisak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Norliyanti terhadap seorang dokter spesialis bedah, dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.
Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 PN Surabaya itu turut dihadiri puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mengenakan jas berwarna hijau sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban.
Norliyanti didakwa melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan korban mengalami luka berat dan trauma psikis.
Peristiwa bermula pada 25 April 2025. Terdakwa merasa kecewa dan marah atas hasil operasi yang pernah dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH) Surabaya. Menurut terdakwa, bekas luka operasi tersebut sering terasa nyeri, pedih, dan tampak cekung. Keluhannya yang dianggap tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit memicu emosi terdakwa hingga akhirnya merencanakan aksi kekerasan.
Norliyanti kemudian mengambil bongkahan gragal bekas bangunan di samping rumahnya, membungkusnya dengan kertas, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik kresek hitam dan dimasukkan ke dalam tas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Poli Bedah Umum RS BDH. Saat melihat dr. Faradina sedang duduk menghadap komputer, terdakwa langsung memukulkan gragal tersebut ke kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, lalu dua kali ke punggung.
Akibat serangan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri, serta memar di punggung. Berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dokter forensik RS BDH, luka tersebut termasuk dalam kategori menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu.
“Saya dijahit di kepala dan tidak bisa beraktivitas selama tiga hari. Secara fisik saya sudah sembuh, tetapi secara psikis masih merasa was-was saat melayani pasien,” ujar dr. Faradina di ruang sidang.
Meski demikian, dr. Faradina menyatakan telah memaafkan terdakwa.
“Namun proses hukum tetap harus berjalan. Terdakwa dua tahun lalu adalah pasien saya,” tambahnya.
Saksi Sugianto, perawat yang berada di lokasi kejadian, menyebutkan dirinya melihat langsung terdakwa memukulkan benda keras yang terbungkus kresek ke tubuh korban.
“Setelah kejadian, saya amankan terdakwa. Tak lama kemudian, suaminya datang ke lokasi,” ujarnya saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi dr. Ariyanto Wibowo yang juga menjadi saksi menyampaikan, ia sempat melakukan interogasi terhadap terdakwa dan suaminya di poli ortopedi usai kejadian.
“Saya juga yang membuat visum. Luka pada korban sesuai akibat kekerasan benda tumpul,” jelasnya.
Saksi Satpam RS BDH, Yoyong Santoso, menambahkan bahwa bongkahan gragal yang digunakan untuk menyerang bukan berasal dari renovasi rumah sakit.
No comments yet.