TERKINI

Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Direktur Muhammad Ali Hanya Formalitas

Agu 30 2025277 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Persidangan sengketa kepemilikan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 antara Muhammad Ali melawan PT Conblock Indonesia Persada kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/8/2025). Sidang terbuka ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, yakni Ivan Kristianto, Direktur Operasional PT Conblock, yang membeberkan sejumlah fakta dan dugaan inkonsistensi pernyataan dari Penggugat.

Persidangan memanas ketika kuasa hukum Muhammad Ali, Andi Darti, menolak gugatan rekonvensi dari Tergugat II, Justini Hudaya. Namun, Majelis Hakim menolak keberatan tersebut dan menilai rekonvensi masih relevan sebab berkaitan langsung dengan objek perkara, yakni senjata api yang dipersengketakan.

“Rekonvensi ini relevan karena senpi yang disengketakan disebut-sebut dibeli oleh Ibu Justini. Bukti-bukti mengarah ke sana,” ujar hakim anggota Nurcholis saat sidang.

Dalam kesaksiannya, Ivan Kristianto menegaskan bahwa Muhammad Ali bukan karyawan PT Conblock, apalagi menjabat sebagai direktur sebagaimana tercantum dalam surat keterangan untuk pengurusan izin kepemilikan senpi.

“Ali memang pernah datang ke kantor, tapi bukan sebagai pegawai. Surat keterangan itu dibuat karena dia bilang tidak bisa mengurus izin senpi hanya dengan jabatan General Manager,” jelas Ivan.

Ivan juga mengaku pernah melihat senjata api yang dibawa Ali ke kantor pada Maret 2024 dan ikut latihan menembak bersama Ali dan seorang karyawan bernama Wiwit pada Agustus 2024. Namun, ia menegaskan senjata yang digunakan saat latihan berbeda dengan yang sebelumnya dilihat.

“Waktu itu instrukturnya Pak Mepri,” katanya.

Pihak Tergugat menyoroti soal dana yang mengalir ke Ali. Ivan mengungkap bahwa Justini Hudaya mengeluarkan dana kasbon Rp320 juta untuk pembelian senpi tersebut, serta ada transfer Rp10,5 juta kepada Ali untuk perpanjangan izin. Namun, senjata tak kunjung dikembalikan ke perusahaan seperti rencana awal setelah satu tahun untuk dialihkan kepada penanggung jawab baru (PIC).

“Rencananya, setelah setahun senpi akan dialihkan ke saya sebagai PIC pengganti. Tapi itu tidak pernah terjadi, karena senjata tidak dikembalikan,” tegas Ivan.

Sementara itu, dalam dokumen penyerahan senpi ke Polda, Ali menyatakan senjata tersebut dibeli dengan uang pribadinya. Kuasa hukum PT Conblock, Nanang Abdi, menyebut pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.

“Ali bilang ke Polda senjata dibeli dengan uang sendiri. Tapi di persidangan, terungkap permintaan dana dari Justini hingga ratusan juta. Ada rekaman telepon yang kita hadirkan, termasuk permintaan tambahan dana Rp300 juta,” ujarnya.

Nanang juga menyebut bahwa jabatan Direktur yang disematkan kepada Ali hanyalah formalitas untuk memuluskan pengurusan izin, karena Ali menyatakan WNI keturunan tidak bisa mengurus pembelian dan izin senpi.

“Seandainya tidak ada larangan WNI Tionghoa memiliki senpi, tentu izin sejak awal atas nama klien kami, bukan meminjam nama. Ali juga bukan pengawal pribadi atau bodyguard dari Bu Justini,” ucapnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Muhammad Ali, Andi Darti, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api bela diri tidak bisa atas nama perusahaan. Ia merujuk pada peraturan Kapolri yang mengatur bahwa senpi untuk bela diri hanya bisa dimiliki perorangan.

“Jadi, atas dasar apa PT Conblock mengklaim senjata itu milik mereka? Senpi bukan aset badan hukum. Izin yang keluar pun atas nama klien kami, Muhammad Ali,” tegas Andi.

Persidangan ditutup dengan pernyataan dari Majelis Hakim yang mengibaratkan kasus ini seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau SIM dibayar orang lain, tetap saja SIM atas nama yang mengajukan. Begitu juga dengan senpi. Kalau atas nama Ali, maka dia yang secara hukum berhak atasnya,” ujar hakim Nurcholis.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pihak Tergugat.

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top