TERKINI

Tunjukkan Foto Yang Tidak Relevan Dengan Pokok Perkara, Terdakwa dr. Meiti Muljanti Ditegur Hakim

Sep 20 2025458 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter spesialis patologi dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025). Sidang berlangsung panas setelah terdakwa menunjukkan sebuah foto

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni Benjamin Kristanto selaku korban dan Hendrawan, sopir keluarga.

Korban Benjamin pada awal sidang menceritakan awal mula terjadinya KDRT hingga akhirnya dirinya melaporkan ke polisi, dr Meiti diminta untuk memperhatikan anak dan tak pergi dari rumah, dengan menunjukan beberapa bukti kepada hakim dimana terdakwa pernah di suatu hotel, korban juga menyampaikan dalam sidang, bahwa KDRT juga dialami anak perempuan dengan menunjukan video dan rekaman suara, serta upaya terdakwa menghilangkan barang bukti dengan foto pengrusakan CCTV yang ditunjukan kepada majelis hakim.

Namun, suasana persidangan memanas ketika Meiti menyinggung menunjukkan foto seorang perempuan kepada majelis hakim serta pengunjung sidang.

Hakim beberapa kali menegur Meiti karena pertanyaannya dinilai keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas hakim Ratna.

Berdasarkan informasi, foto yang ditunjukkan terdakwa sejatinya tidak relevan pada sidang, dan sudah kadaluwarsa karena pada laporan polda tahun 2021, foto tersebut sudah uji labfor, bahkan keduanya sudah di test lie-ditektor sehingga di keluarkan nya sp3 perhentian laporan terdakwa.

Dengan demikian, menurut Benjamin, persoalan hukum terkait foto itu tak berhubungan dijadikan bahan pembelaan dalam perkara KDRT yang tengah berjalan.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top