TERKINI

Belanja Fiktif, Polres Bangkalan Tetapkan Empat Orang Tersangka

Jul 15 2022411 Dilihat

BANGKALAN, JurnalPagi.id | Sebanyak 4 (empat) orang tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditangkap pihak kepolisian Setempat.

Keempat tersangka tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidanan korupsi dana desa di desa Karang Gayam pada tahun anggaran 2016 silam.

Keempat tersangka tersebut yakni, R (57) menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades), ZA (50) sebagai bendahara, US (57) sebagai sekretaris dan MH sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui KBO Reskrim Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan, keempat tersangka itu melakukan aksinya dengan melakukan pembelanjaan fiktif pada tahun tersebut.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengerjaan proyek infrastruktur tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan yang berlaku.

“Modusnya, mereka melakukan kegiatan pembelanjaan barang, namun mereka tidak betul-betul membelanjakan anggaran itu. Kebanyakan hanya kwitansi saja atau pembelanjaan fiktif,” ungkapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/07/2022).

Sugeng juga mengatakan, dari tindakan yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 587 juta.

“Hari ini para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Frenky membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus korupsi dana desa di desa Karang Gayam tersebut.

Dia mengaku, pihaknya akan melakukan pengiriman para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk dilakukan penehanan.

“Benar kami menerima pelimpahan tersangka dari polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa di desa Karang Gayam . Untuk selanjutnya penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Gabungan Polres Pasuruan Kota dan Polda ...

by Apr 22 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan Kota bersama Polda Jatim berhasil ungkap ka...

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top