TERKINI

Belanja Fiktif, Polres Bangkalan Tetapkan Empat Orang Tersangka

Jul 15 2022552 Dilihat

BANGKALAN, JurnalPagi.id | Sebanyak 4 (empat) orang tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditangkap pihak kepolisian Setempat.

Keempat tersangka tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidanan korupsi dana desa di desa Karang Gayam pada tahun anggaran 2016 silam.

Keempat tersangka tersebut yakni, R (57) menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades), ZA (50) sebagai bendahara, US (57) sebagai sekretaris dan MH sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui KBO Reskrim Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan, keempat tersangka itu melakukan aksinya dengan melakukan pembelanjaan fiktif pada tahun tersebut.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengerjaan proyek infrastruktur tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan yang berlaku.

“Modusnya, mereka melakukan kegiatan pembelanjaan barang, namun mereka tidak betul-betul membelanjakan anggaran itu. Kebanyakan hanya kwitansi saja atau pembelanjaan fiktif,” ungkapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/07/2022).

Sugeng juga mengatakan, dari tindakan yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 587 juta.

“Hari ini para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Frenky membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus korupsi dana desa di desa Karang Gayam tersebut.

Dia mengaku, pihaknya akan melakukan pengiriman para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk dilakukan penehanan.

“Benar kami menerima pelimpahan tersangka dari polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa di desa Karang Gayam . Untuk selanjutnya penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top