TERKINI

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka Curanmor di Tangkap Satreskrim

Okt 16 2025331 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua tersangka berinisial M (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dan H (27), warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hasil pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas pada satu tersangka lain yang masih satu jaringan, yakni M (36), warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul menjelaskan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman program 10.000 CCTV milik pemerintah kota.

“Dari sembilan TKP yang diakui tersangka, enam di antaranya terekam kamera pengawas dan menjadi petunjuk utama dalam proses identifikasi,” ujar Iptu Choirul saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Menurut Choirul, para tersangka selalu berkumpul sebelum beraksi untuk mengonsumsi sabu, dengan keyakinan bisa kuat beraksi hingga pagi hari.

“Mereka positif sabu. Dari pengakuan, itu dilakukan agar punya energi sampai pagi. Terbukti, aksi pencurian mereka dilakukan pada dini hari,” tambahnya.

Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka saling mengenal saat berada di dalam tahanan, lalu kembali beraksi bersama setelah bebas, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Mereka keluar-masuk penjara, kenal di dalam, dan setelah keluar kembali melakukan aksi bersama karena alasan ekonomi,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor, kunci T, serta surat-surat kendaraan bermotor. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.(Wan/Adi)

Baca juga :  Firman Efendi Miliki Sabu Seberat 16 Gram Didakwa Pasal KUHP Baru
Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top