TERKINI

KPK Cekal 3 Orang Tapi Enggan Jelaskan Kontruksi Hukum Terkait PT Hutama Karya

Mar 13 2024551 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis pers dengan mencekal 3 orang untuk bepergian keluar negeri terkait dugaan kasus korupsi di PT Hutama Karya.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dimana pihaknya telah melakukan pengumpulan alat bukti dan mempermudah penyidikan maka diperlukan adanya pencekalan kepada orang-orang yang dimaksud.

“Kita sedang melakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti atas kasus tersebut. Kami juga telah mengajukan pencekalan yang kita tujukan ke Ditjen Imigrasi,” ucapnya, Rabu (13/3/2024).

Saat ditanyakan oleh wartawan siapa saja dari 3 orang yang disangkakan tersangkut korupsi, Ali Fikri masih enggan menjawab dan hanya memastikan bahwa 2 orang sebagau pejabat internal PT Hutama Karya dan 1 orang pihak swasta.

“Ada dua orang dari internal PT HK Persero dan satunya dari pihak swasta,” singkatnya.

Ali sendiri juga enggan menjelaskan tentang kontruksi permasalahan hukum yang telah dilakukan penyidikan. Ia hanya meminta dari tiga orang tersebut untuk bersikap kooperatif. “Kami hanya meminta kepada tiga orang tersebut untuk kooperatif terhadap pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik agar menjadi mudah mencari titik terang perkara hukumnya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak) Mochtar Hartadi mengatakan, apabila KPK sudah melakukan penyidikan terhadap kasus hukum tersebut maka sebenarnya sudah pasti ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi KPK sudah menyatakan untuk tiga orang yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan korupsi,” tegasnya.

Namun patut disayangkan, tambah Hartadi, dimana KPK enggan memberikan penjelasan tentang kontruksi tindak pidana seperti apa sampai ada pemanggilan orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Kepala PT Perindo dan Direktur PT SRBLI Kasus Dugaan Tipikor

“Harusnya dijelaskan korupsi di Hutama Karya itu terkait apa dan berapa kerugian negara nya. Publik juga wajib tahu, kalau kayak gini kan jelas kita masih menduga duga,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top