TERKINI

KPK Cekal 3 Orang Tapi Enggan Jelaskan Kontruksi Hukum Terkait PT Hutama Karya

Mar 13 2024292 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis pers dengan mencekal 3 orang untuk bepergian keluar negeri terkait dugaan kasus korupsi di PT Hutama Karya.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dimana pihaknya telah melakukan pengumpulan alat bukti dan mempermudah penyidikan maka diperlukan adanya pencekalan kepada orang-orang yang dimaksud.

“Kita sedang melakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti atas kasus tersebut. Kami juga telah mengajukan pencekalan yang kita tujukan ke Ditjen Imigrasi,” ucapnya, Rabu (13/3/2024).

Saat ditanyakan oleh wartawan siapa saja dari 3 orang yang disangkakan tersangkut korupsi, Ali Fikri masih enggan menjawab dan hanya memastikan bahwa 2 orang sebagau pejabat internal PT Hutama Karya dan 1 orang pihak swasta.

“Ada dua orang dari internal PT HK Persero dan satunya dari pihak swasta,” singkatnya.

Ali sendiri juga enggan menjelaskan tentang kontruksi permasalahan hukum yang telah dilakukan penyidikan. Ia hanya meminta dari tiga orang tersebut untuk bersikap kooperatif. “Kami hanya meminta kepada tiga orang tersebut untuk kooperatif terhadap pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik agar menjadi mudah mencari titik terang perkara hukumnya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak) Mochtar Hartadi mengatakan, apabila KPK sudah melakukan penyidikan terhadap kasus hukum tersebut maka sebenarnya sudah pasti ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi KPK sudah menyatakan untuk tiga orang yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan korupsi,” tegasnya.

Namun patut disayangkan, tambah Hartadi, dimana KPK enggan memberikan penjelasan tentang kontruksi tindak pidana seperti apa sampai ada pemanggilan orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Ahli Yang Dihadirkan Pemohon : Kreditur Tunduk Pada Pasal 286

“Harusnya dijelaskan korupsi di Hutama Karya itu terkait apa dan berapa kerugian negara nya. Publik juga wajib tahu, kalau kayak gini kan jelas kita masih menduga duga,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top