TERKINI

KPK Cekal 3 Orang Tapi Enggan Jelaskan Kontruksi Hukum Terkait PT Hutama Karya

Mar 13 2024631 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis pers dengan mencekal 3 orang untuk bepergian keluar negeri terkait dugaan kasus korupsi di PT Hutama Karya.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dimana pihaknya telah melakukan pengumpulan alat bukti dan mempermudah penyidikan maka diperlukan adanya pencekalan kepada orang-orang yang dimaksud.

“Kita sedang melakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti atas kasus tersebut. Kami juga telah mengajukan pencekalan yang kita tujukan ke Ditjen Imigrasi,” ucapnya, Rabu (13/3/2024).

Saat ditanyakan oleh wartawan siapa saja dari 3 orang yang disangkakan tersangkut korupsi, Ali Fikri masih enggan menjawab dan hanya memastikan bahwa 2 orang sebagau pejabat internal PT Hutama Karya dan 1 orang pihak swasta.

“Ada dua orang dari internal PT HK Persero dan satunya dari pihak swasta,” singkatnya.

Ali sendiri juga enggan menjelaskan tentang kontruksi permasalahan hukum yang telah dilakukan penyidikan. Ia hanya meminta dari tiga orang tersebut untuk bersikap kooperatif. “Kami hanya meminta kepada tiga orang tersebut untuk kooperatif terhadap pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik agar menjadi mudah mencari titik terang perkara hukumnya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak) Mochtar Hartadi mengatakan, apabila KPK sudah melakukan penyidikan terhadap kasus hukum tersebut maka sebenarnya sudah pasti ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi KPK sudah menyatakan untuk tiga orang yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan korupsi,” tegasnya.

Namun patut disayangkan, tambah Hartadi, dimana KPK enggan memberikan penjelasan tentang kontruksi tindak pidana seperti apa sampai ada pemanggilan orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Timothy Jadi Terdakwa Akibat Kelabuhi Leasing Demi Dapat Fee 15 Juta

“Harusnya dijelaskan korupsi di Hutama Karya itu terkait apa dan berapa kerugian negara nya. Publik juga wajib tahu, kalau kayak gini kan jelas kita masih menduga duga,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top